Seputar Madina

Kasus BLT-DD Madina Masuk Dalam Catatan KPK

JAKARTA(Mandailing Online) – Kasus dugaan penyalahgunaan BLT-DD di Mandailing Natal, Sumut sudah masuk dalam catatan KPK.

Hal itu menyusul terbitnya surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor R/634/PM.00.00/30-35/03/2021 tanggal 2 Maret 2021 ditandatangani pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

“Surat itu telah kita terima langsung,” kata Dr Adi Mansar, SH, M.Hum kepada wartawan via WhatsAap, Sabtu(6/3/2021).

Surat KPK itu tentang apresiasi dan resfon KPK terhadap laporan masyarakat ke KPK melalui surat nomor : 27/LF-AMLI/5/1/2020 Tanggal 26 Januari 2021 prihal dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT-DD di Mandailing Natal (Madina).

Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) di Mandailing Natal terindikasi disalahgunakan bagi pemenangan salah satu pasangan calon bupati pada Pilkda Mandailing Natal 2020.

Indikasi itu tergambar dalam apa yang disebut dugaan gerakan massif dan terstruktur dimana BLT DD dibagikan pada rentang tanggal 7 hingga 8 Desember 2020 atau 2 hinggga 1 hari sebelum pencoblosan Pilkada.

Kasus BLT-DD ini juga telah masuk dalam agenda sidang-sidang sengketa Pilkada Mandailing Natal di MK.

“Laporan kita sesuai surat Nomor : 27/LF-AMLI/5/1/2020 tanggal 26 Januari 2021 soal BLT-DD tahun 2020 yang dibagikan menjelang Pilkada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 mendapat respon positif dari KPK RI,” ujar Adi Mansar.

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

Adi Mansar bersama Adi Mansar Law Institute adalah kuasa hukum Sukhairi-Atika pasangan calon bupati/calon wakil bupati Mandailing Natal.

“Surat dari KPK ini menjelaskan kepada kita laporan yang kita buat terlebih dahulu harus diaudit dulu sama BPK dan kemudian inspektorat memeriksa hal-hal yang menjadi kejanggalan dan keganjilan dalam proses pembagian BLT-DD dan lain sebagainya,” katanya.

Pemeriksaan oleh dua lembaga pemeriksa itu, lanjut Adi Mansar, karena banyak pihak yang terlibat di kasus itu yang harus dikerucutkan kemana pertanggungjawabannya.

“Mengapa misalnya kepala desa ada yang memberikan uang bantuan sekitar 20 juta yang diduga diambil dari pencairan Dana Desa. Apakah karena kesadaran sendiri atau karena diminta oleh pihak lain, dalam hal ini pihak yang mempunyai kewenangan dan kebijakan terkait dengan Dana Desa,” imbuhnya.

Tetapi, di sisi lain bahwa ada kewajiban negara untuk melayani perihal laporan keberatan masyarakat yang berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana negara.

“Maka kemudian KPK dalam hal ini memberi informasi kepada kita persoalan ini harus dihindari terlebih dahulu oleh provinsi dalam hal ini inspektorat kita ketahui bahwa inspektorat mempunyai tugas dan wewenang yang sifatnya mengawasi, memeriksa dan memberi rekomendasi terhadap ASN atau penyelenggara negara yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penggunaan dana. Apabila terjadi penyimpangan maka perlu diluruskan, apabila terjadi penyalahgunaan perlu diberi peringatan dan kemudian dilakukan penindakan,” katanya.

Dengan kata lain, KPK bisa saja mengambilalih kasus ini apabila pihak inspektorat terbukti enggan memeriksa kasus ini.

“Maka kita berpendapat surat yang dikirim oleh KPK kepada kita ini merupakan satu respon positif atas laporan pengaduan kita yang berkenaan dengan proses penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga ada penyelewengan ada persekongkolan jahat antara kepala desa dengan pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan di Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya mengakhiri.

Editor: Dahlan Batubara
Sumber : Malintang Pos

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.