Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN- Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.

“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.

Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.

“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.

Saat wartawan koran ini menanyakan pemukulan yang dilakukan keluarga tersebut terhadap Fahmi, Sumihar malah balik bertanya. “Oh, si Padang (Ali Nur ayah Fahmi) itu yang melapor ya? Dia melapor ke KPAID? Menurut kau, KPAID itu cemana? Ditelannya aja bulat-bulat laporan si Padang ini,” ucapnya.

Menurutnya pemukulan terhadap Fahmi yang dilakukan keluarganya sama sekali tidak benar. Bahkan, pihaknya sendiri sudah 8 kali mengajak keluarga Ali Nur untuk berdamai.

“Tidak ada kami pukuli anaknya, namanya anak sama anak berkelahi, jadi dipisahkan suamiku lah orang itu. Membual aja kerjanya tu, tetangga nya kami. Masak kayak gitu mulutnya. Udah sering diajak damai, tapi dia nggak mau. Padahal berkas laporan dia sebelumnya di Poldasu juga sudah dikoyak. Tapi dilaporkannya kami lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan dari Iptu Hutajulu ke Polsek Patumbak hingga Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dapat memberi komentar. “Kutanyak lah kau Dek, kalau memang kami yang memukul kenapa bisa anaknya yang jadi tersangka? Aku nggak bisa kasih komentar banyaklah. Suamiku lagi kerja pulak. Atau kutelpon aja suamiku biar kau yang bicara dengan dia,” terangnya.

Saat Sumihar menelpon suaminya Iptu Hutajulu, dalam pembicaraan tersebut, Sumihar mengatakan suaminya melarang untuk komentar banyak. “Kau dengarkan, suamiku bilang, jangan komentar apa-apa dulu. Kalau kau mau nyarik data, kau tanyakan saja dengan petugas Polsek Patumbak. Karena mereka yang menangani,” bebernya.

Informasi yang dihimpun di Polresta Medan diketahui kalau masalah ini masa dalam proses. Setidaknya keterangan ini diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Hariyani Ssos. Hariyani juga mengatakan sudah dilakukan mediasi yang diminta oleh pihak keluarga korban Fahmi. Selanjutnya Sumut Pos menanyakan kepada Pembantu kepala Unit (Panit) 1 Iptu Ully. “Ya lanjutlah proses hukum yang ada, berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),”sebut Ulil. (mag-11/gus.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alumni SMA Harun Mustafa Bawa Pesan Coblos Nomor 1 di Pilkada Madina

    Alumni SMA Harun Mustafa Bawa Pesan Coblos Nomor 1 di Pilkada Madina

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Tim relawan alumni SMA Willem Iskandar Tanobato untuk paslon 1 Harun Mustafa Nasution -Ichwan Husen Nasution seolah tak kenal lelah. dengan dor to dor, sejumlah alumni bergerak mendatangi alumni SMA Tano Bato yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Relawan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1 itu membawa […]

  • Pilkada Langsung Tak Menjamin Kedaulatan Rakyat

    Pilkada Langsung Tak Menjamin Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Edi Swasono Demokrasi adalah Kerakyatan. Demokrasi adalah ‘Daulat Rakyat’, bukan ‘Daulat Tuan­ku’, dan bukan pula ‘Daulat Pasar’. Pemerintahan demokratis adalah pemerin­tahan cap rakyat, bukan cap tuanku, bukan cap pemodal, bukan pula cap partai ataupun cap teknokrat, bukan pula cap penguasa atau pun cap proletar. Kedaulatan rakyat tidak identik dengan pemilihan langsung yang diricuhkan saat ini. Pemilihan langsung hanya ‘secuil kecil’ dari wujud dan […]

  • Tragedi Pemerkosaan di Madina, Sejumlah Wartawan dan Pengacara Siap Dampingi Korban

    Tragedi Pemerkosaan di Madina, Sejumlah Wartawan dan Pengacara Siap Dampingi Korban

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah wartawan dan pengacara di Kabupaten Mandailing Natal menyatakan siap mendampingi korban pemerkosaan SN (20) Wanita asal Panyabungan yang terjadi beberapa waktu lalu oleh sejumlah pemuda di salah satu gedung kosong di Taman Raja Batu Panyabungan pada Rabu (06/11) sekitar pukul 15.00 Wib. Kejadian ini sontak membuat sejumlah wartawan dan pengacara […]

  • Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK

    Kuasa Hukum Bupati Madina Siap Hadapi Dakwaan KPK

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    MEDAN, – Pengacara Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyatakan pihaknya siap menghadapi jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum Batubara, Refman Basri saat dihubungi, Selasa (24/9/2013), menyatakan kesiapannya. “Silakan saja jaksa mau mendakwa dengan apa saja. Boleh saja pendakwaannya demikian. Tapi bisa nggak […]

  • Kunci Jawaban CPNS Bocor

    Kunci Jawaban CPNS Bocor

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Sekitar 10 peserta ujian CPNS penghulu dan pencatat nikah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Siantar yang dilaksanakan di MTSN Kota Siantar Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba melakukan protes terhadap panitia. Hal ini disebabkan salah satu peserta ujian di ruang I dengan nomor 02551074410400173 diduga memiliki kunci jawaban. Peserta ujian 68 orang, sedangkan yang diambil satu […]

  • Mayoritas Umat Islam Indonesia Belum Tergiur ke Bank Syariah

    Mayoritas Umat Islam Indonesia Belum Tergiur ke Bank Syariah

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dari 180 juta penduduk muslim di Indonesia, baru 30,27 juta yang menjadi nasabah bank syariah per November 2020. Ini menandakan potensi pasar bank syariah besar dan belum tergarap seluruhnya. Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan itu dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah Pasca Merger Bank Syariah BUMN, Rabu […]

expand_less