Berita Sumut

Kasus CPNS Medan dibawa ke KPK


MEDAN – Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yang namanya muncul di website, tapi tidak lulus di pengumuman media massa mengadukan nasibnya ke DPRD dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Kondisi ini memunculkan penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Medan beraroma “suap”. LBH Medan sendiri yang menerima pengaduan itu secara resmi membawa kasus dugaan korupsi/suap penerimaan CPNS Pemko Medan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah mempersiapkan laporan tertulis, rencananya besok (Kamis, red) pengaduan kami sudah dimasuk ke KPK,” kata Tim Advokasi LBH Medan, Irwandi Lubis, hari ini.

Irwandi mengatakan itu ketika berkunjung ke Waspada, yang diterima Wapenjab Harian Waspada, Sofyan Harahap, Redaktur Kota Medan Muhammad Thariq dan wartawan hukum, M Perdinan Sembiring.

Irwandi Lubis mengatakan, selain melaporkan kasus ini ke KPK, LBH juga menempuh upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan citezen lawsuit ke pengadilan dan menyurati Universitas Sumatera Utara (USU) agar transparan memberikan data hasil ujian CPNS ke publik.

Irwandi menegaskan, LBH mencium adanya dugaan permainan suap dalam penerimaan CPNS Pemko Medan. Hal ini sesuai bukti-bukti yang diserahkan para korban CPNS ke LBH.

“Untuk membongkar kasus ini, dinilai hanya KPK yang bisa menuntaskannya secara cepat dan transparan, disamping lembaga itu memiliki alat deteksi teknologi cangggih yang membongkar ‘permainan’ penerimaan CPNS melalui dunia maya,” tegasnya.

Tentang ketidaktransparan USU yang sampai saat ini enggan membeberkan hasil ranking CPNS, Irwandi menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan USU agar dalam kondisi seperti ini lembaga pendidikan terbaik Sumut itu harus menjaga independensinya dan tidak dipengaruhi kepala daerah.

“Jangan gara-gara kepentingan kepala daerah dalam pengumuman CPNS ini, nama besar USU tercoreng, para pimpinan akademisi USU harus pertimbangkan itu,” tegasnya.

Menurutnya, jika USU tidak memberikan hasil ranking itu, maka secara otomatis USU telah melanggar hukum dan UU keterbukaan informasi publik, dimana sanksinya pidana.

Sementara anggota tim advokasi lainnya, Bonardi, mengatakan sebelum melakukan langkah hukum, LBH Medan akan lebih dulu melayangkan surat somasi (peringatan hukum, red) baik ke Walikota Medan maupun ke USU.

Bonardi menjelaskan, somasi merupakan sebuah peringatan bagi penitia penyelenggaran penerimaan CPNS, atau pemerintah agar melaksanakannya secara transparan tidak merugikan para peserta CPNS.

“Pengumumanpun berbeda antara koran dan website Pemko, ini juga yang akan kita permasalahkan. Pemko Medan harus berlaku adil. Kalau para peserta itu memang lulus, maka harus diterima. Jangan yang tidak lulus, akhirnya dinyatakan lulus,” sendirnya.

Bonardi menjelaskan, sudah 17 peserta testing CPNS Pemko Medan tahun 2010 yang memberikan kuasa hukum ke LBH Medan. Para peserta CPNS yang melapor itu antara lain, Tintin Mariani, Sari Rahmaniah, Agrefina Sembiring, M. Fahmi, Maria Arbina Tarigan, Magdayanta Sembiring, Selamat Untung, Sabrina, Basana Lestari, Indri Andalta Sitepu, Sari Rahmania dan Kamalia Siregar.
Sumber :Waspada online

Comments

Komentar Anda