Seputar Madina

Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

Bangunan ruang baru SD Negeri di Desa Simpang Banyak yang tidak selesai hingga penghujung Desember 2020. Foto: Oji Nasution

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat ini pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2020 sedang terjadwal di DPRD Mandailing Natal.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggara pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Oleh karena itu kasus dana DAK di Dinas Pendidikan Mandailing Natal seharusnya menjadi satu poin penting bagi DPRD di pembahasan LKPJ Bupati.

DPRD Mandailing Natal jangan diam saja.

“Sudah capek itu mahasiswa ngadu dan demo ke Kejatisu, sekarang giliran DPRD lah yang bersuara. Jangan jadi penonton,” ujar warga Panyabungan, Lokot Nasution kepada Mandailing Online di pasar lama Panyabungan, Senin (19/4/2021).

Sejumlah proyek fisik sekolah di Mandailing Natal bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 diadukan Koalesi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena ada dugaan korupsi.

Koalesi juga melakukan bebeberapa kali aksi unjukrasa di Kejati Sumut sejak Maret 2021 menuntut penanganganan dugaan korupsi itu.

Salah satu yang manjadi sororan adalah pembangunan ruang baru SD Negeri 231 di Desa Simpang Banyak Kecamatan Ulu Pungkut yang tidak selesai dikerjakan hingga akhir 2020 sedangkan dananya diduga telah cair 100 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Ahmad Gong Matua saat dikonfirmasi harian Waspada.id beberapa hari lalu, tidak tahu menahu soal kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Dilansir Waspada Gong mangatakan, persoalan dana DAK tersebut yang tahu hanya Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Andriansyah Siregar atau biasa disapa Andre.

Namun, Andre justru balik menyerang kepala dinas.

Itu klarifikasi bohong. Tidak logis beliau (Kadisdik) tidak tahu. Dari tahap awal saja beliau sudah terlibat, kan beliau langsung yang menandatangani pencairan termin pertama yakni 25 persennya meskipun beliau masuk menggantikan di pertengahan tahun untuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Kadis lama,” ungkap Andre Kamis (14/4) dikutip Waspada.id.

Selain itu, Andre juga mengatakan, selama ini dia sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan Kadisdik. Bahkan, dia juga mengaku sudah tidak lagi dilibatkan dalam program kelanjutan dana DAK tersebut.

Andre juga mengakui ada salah satu sekolah (SD) yang diambil alih langsung oleh Dinas Pendidikan, dalam hal ini mengelola secara langsung pembangunan atau pemberdayaan dana DAK tersebut. Padahal, jika mengikuti Jukdis, dana DAK tersebut merupakan kewenangan kepala sekolah dalam penggunaan anggarannya.

Peliput: Dahlan Batubara
Sumber tambahan: Waspada

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.