Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pecinta Alam Madina Bersihkan Sungai Aek Mata Panyabungan

    Pecinta Alam Madina Bersihkan Sungai Aek Mata Panyabungan

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sugai Aek Mata yang melintasi kota Panyabungan, sangat kotor penuh sampah dan bau busuk. Terpanggil demi kebersihan ibukota kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kelompok Pecinta Alam Kabupaten Mandailing Natal  melakukan pembersihan sepanjang bantaran sungai itu, Sabtu (27/8). “Saya merasa senang, kegiataan ini bisa dilakukan,” kata Ketua Pelaksana, Abdul Aziz didampingi Ketua […]

  • Reses  Anggota DPRD Mandailing Natal Di Kec.Muara Batang Gadis

    Reses Anggota DPRD Mandailing Natal Di Kec.Muara Batang Gadis

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Reses Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Muara Batang gadis. Sebagai upaya kepedulian terhadap suara rakyat ditingkat bawah. (MOL)

  • Sosok Atika di Mata Emak-emak Lumban Dolok

    Sosok Atika di Mata Emak-emak Lumban Dolok

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Lagi-lagi kesamaan gender menjadi alasan emak-emak di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, mendukung Atika Azmi Utammi Nasution sebagai calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang berpasangan dengan H. Saipullah Nasution sebagai calon bupati. Mereka menganggap keberadaan Atika sebagai pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Madina 2024 sebagai wakil […]

  • Lahan PTPN IV Masih Rancu

    Lahan PTPN IV Masih Rancu

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Badan Pertanahan Nasinoal (BPN) Kabupaten Mandailing Natal menyatakan bahwa lahan-lahan yang dikuasai PTPN IV di Kecamatan Batahan masih banyak yang rancu. Kerancuan itu menyebabkan perpanjangan izin lokasi PTPN IV belum diterbitkan Pemkab Mandailing Natal (Madina) setelah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2010 lalu. Itu diungkap Kepala Seksi Hak Tanah […]

  • Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Sebanyak 14 orang pedagang Pasar Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Rabu (11/1), mendatangi kantor DPRD setempat untuk meminta perlindungan kepada dewan atas tidak meratanya pembagian kios. Pasar yang tadinya bangunan lama terbuat dari papan, kini direhab secara besar-besaran menjadi pasar dengan konstruksi bertingkat. Namun, sejumlah pedagang lama tidak kebagian kios. “Kami yang sudah puluhan […]

  • Didemo Ibu-ibu, Zainuddin Mars Lari dari Pintu Belakang

    Didemo Ibu-ibu, Zainuddin Mars Lari dari Pintu Belakang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DPRD Janji Bentuk Pansus InvesTigasi Dugaan Korupsi Amri Tambunan LUBUK PAKAM- Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (26/5) pukul 11.30 WIB. Massa mendesak anggota DPRD menggunakan hak politiknya mempercepat pengungkapan kasus dugaan korupsi Bupati Deliserdang Amri Tambunan serta wakilnya Zainuddin […]

expand_less