Seputar Tapsel

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

Comments

Komentar Anda