Seputar Madina

Kasus Maga, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Pengeroyokan terjadi pada Selasa (20/1) oleh massa seratusan orang menyebabkan Ispara Sakti Nasution alias 'Adek' (50) warga Desa Maga Lombang meninggal dunia.

“Sementara ini ada sekitar lima orang (tersangka),” kata Kapolres Madina, AKBP Bony Johanes Sanganadi Sirait, Sik menjawab wartawan di aula kantor bupati Madina, Rabu (21/1) usai melakukan pertemuan dengan bupati serta muspida.

Sayangnya, Kapolres masih merahasiakan nama-nama kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Motif pengeroyokan ini, menurut Kapolres, dipicu ketika korban datang (ke sebuah warung kopi di Maga Pasar-red) dengan beberapa kawannnya mencari seseorang dangan ancaman untuk membunuh.

Setelah itu, massa yang tidak menerima ancaman dari korban tersebut menjadi terpancing sehingga  terjadi penyerangan terhadap korban oleh massa.

Sementara kondisi di kawasan Maga untuk sementara ini, menurut kapolres masih dalam situasi kondusif. Dan pasukan Brimob yang dikerahkan sejak Selasa siang masih tetap berjaga-jaga di sana.

Peliput  : Dahlan Batubara 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.