Site icon Mandailing Online

Kasus Smart Village Bernilai 9,4 Miliar di Madina Tahap Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri Madina di jalan willem iskandar, Kelurahan dalan lidang, Kecamatan Panyabungan( ist )

MADINA -Mandailing Online: Ternyata proses hukum perkara dugaan korupsi desa digital atau Smart Village yang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) sudah tahap penyidikan. Namun sejauh ini kejaksaan belum menetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor SH, MH, Selasa (23/09/25) dikutip dari DataPos.id menjelaskan bahwa  tim masih terus melakukan penyidikan dan belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang dananya bersumber dari DD TA 2023 tersebut.

“Sampai saat ini Kejari Madina belum ada menetapkan tersangka karena tim Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,”ungkapnya

Proses hukum naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Smart Village desa digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 berjumlah miliaran rupiah ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14 KUHAP yang mendefinisikan “penyidikan” sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Proyek itu sendiri senilai Rp9,4 miliar yang bersumber dari dana desa itu sebelumnya dilaporkan fiktif karena tidak terealisasi sebagaimana mestinya di 377 desa yang menjadi target.

Diketahui Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut penggunaan dana desa dalam skala besar dan pentingnya transparansi serta pengawasan publik terhadap proyek-proyek digitalisasi di daerah. (*)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version