Seputar Madina

Kasus Spanduk Bupati Madina Pemakai Sabu-Sabu Bisa Picu Konflik Horizontal

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus spanduk di kota Panyabungan tahun 2012 lalu yang menuduh bupati Madina pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan sempat masuk ranah hukum hingga kini tak diketahui akhir penanganannya.

Kasus spanduk ini menyeret Ketua Umum Gemmpar (Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara), Ramlan T Daulay, S.Sos sebagai pihak yang dituduh menghasut pembuatan dan pemasangan spanduk tersebut.

Ketidakpastian penuntasan proses hukum pada kasus ini menyebabkan berlarutnya ketidakpastian hukum bagi Ramlan T Daulay secara pribadi dan Gemmpar secara kelembagaan. Kondisi ini bisa menimbulkan bom waktu di Madina.

Dalam hal ini, bupati Madina dan Kapolres harus jeli menyikapi persoalan kasus ini karena berpotensi mengakibatkan konflik horizontal karena mencemarkan nama baik keluarga besar Gemmpar serta pengkriminalisasian Ramlan T Daulay selaku Ketua Umum DPP Gemmpar.

Kasus spanduk ini mencuat pada Desember 2012 ketika sebanyak 12 pejabat Pemkab Madina mengadukan Ramlan T Daulay ke Polres Madina atas tuduhan penghasutan pembuatan spanduk tersebut.

Pengaduan itu dimotori oleh Asisten I, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Kantor Satpol PP dan Kepala Kantor Kesbanglinmas Madina.

Ramlan diadukan ke polres pada 12 Desember 2012 dengan nomor laporan polisi LP/163?XII/2012/SU/RES MD. Dan Ramlan sempat 4 kali diperiksa di Mapolres Madina sebagai saksi yang mengarah pada status tersangka.

“Secara pribadi saya merasa dizolimi atas adanya pengaduan dan tuduhan itu menyebabkan kegalauan dalam keluarga saya serta menimbulkan ketidakpastian karir saya selaku PNS,” kata Ramlan menjawab wartawan, Selasa (24/6/2014) di Panyabungan.

Dan secara kelembagaan, Ramlan mangaku merasa dirugikan selaku ketua umum DPP Gemmpar. Tuduhan itu juga telah merusak nama baik Gemmpar serta terjadinya keluhan di jajaran anggota Gemmpar.

Menurutnya, berdasar rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak polisi, sejauh ini tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan atau kaitan dirinya sebagai penghasut dalam pembuatan dan pemasagan spanduk tersebut.

Dan, tidak satu pun pejabat Pemkab Madina yang mengadukan itu hadir ketika pelaksanaan rekonstruksi dilakukan.

Sebelum para pejabat Pemkab Madina mengadukan dirinya ke polisi, Ramlan mengaku sempat diundang pemkab ke perkantoran bupati dalam pertemuan yang dipimpin Asisten I dihadiri banyak pejabat Pemkab Madina. Dalam pertemuan itu dia selaku pimpinan Gemmpar hanya berposisi memediasi.

“Saat itu saya tak tahu menahu soal spanduk tersebut, makanya dalam pertemuan itu saya hanya sifatnya hanya pihak yang memdiasi,” ujar Ramlan.

Ramlan mendesak agar kasus ini dituntaskan agar tidak berlarut ketidakpastian hukum bagi keluarga besar Gemmpar.

“Gemmpar adalah organisasi gerakan dan wadah yang realistis, bukan lembaga pemitnah orang, penghujat, penzolimi atau pencemar nama baik orang. Gempar adalah pemantau aparatur negara dan pembela rakyat,” pungkas Ramlan.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.