Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Harus Usut PU dan Dispora Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
  • print Cetak

Henri Husein

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diapresiasi atas ketegasan lembaga hukum itu menetapkan dan menahan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Apresiasi datang dari Henri Husein, salah seorang yang mengadukan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.

“Kita mengapresiasi Kejatisu karena telah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka,” kata Henri yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Madina ini kepada Mandailing Online di Panyabungan, Jum’at (26/7/2019).

Hanya saja, Henri juga menyayangkan Kejatisu karena hanya menetapkan tersangka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mandailing Natal (Madina) saja.

“Dinas PU dan Dispora tak masuk. Padahal selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dispora juga ada,” katanya.

Henri mengungkapkan, di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina ada proyeknya di Taman Raja Batu.

“Ini diduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini. Kecil dan besar harus sama, namanya kasus korupsi,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya memproses proyek Dinas PU Madina dan Dispora Madina.

“Dan, juga harus diusut siapa aktor intlektual pembangunan taman itu. Sebab, kepala dinas pasti tahu itu salah, tapi tetap dikerjakan dan ini diduga ada tekanan dari aktor intlektual,” ujar pria yang juga pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal (Madina) itu.

Henri husein termasuk salah satu yang melakukan pengaduan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK di Jakarta. Pengaduan ke KPK itu dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 dengan nomor laporan 94902.

Menurut Henri, tim yang mengadukan kasus taman di Madina itu ada dua sayap. Satu sayap melakukan pengaduan ke Kejatisu Sumut, satau sayap lainnya adalah dia dan rekan-rekannya yang melakukan pengaduan ke KPK.

Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan gelagar bekas jembatan Rantopuran yang dipakai untuk rangka Beranda Madina, Panggung Utama dan beberapa unit jembatan di Taman raja Batu.

“Apakah gelagar jembatan itu hibah dari Balai Jalan Nasional? Jika hibah, mana buktinya. Jika dilelang mana buktinya. Mengapa pagu-pagu anggaran untuk item-item proyek itu sebegitu besar, padahal bahannya memakai gelagar bekas Rantopuran yang nota bene tak mungkin diperoleh dari jual beli,” imbuh Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi via telefon ke Balai Jalan Nasional di Medan, tapi tak memperoleh jawaban.

Henri Husein bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan dalam satu pertemuan di Rantau Prapat, Sumut.

 

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019) setelah Jum’at pekan sebelumnya menetepkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) menyatakan pihaknya juga akan tetap menangani dinas PU Madina dan Dispora Madina. Hanya saja Dinas Perkim Madina didahulukan mengingat potensi jumlah kerugia negara lebih tinggi di Dinas Perkim.

Pihak Kejatisu merilis, dari sekitar 8 milyar rupiah pembiayaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina, potensi kerugian uang negara sekitar 4,7 milyar rupiah.

Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyakit Masyarakat (Pekat) jenis pelacuran yang melibatkan remaja sudah menjadi permasalahan besar dan kompleks di Mandailing Natal. Setidaknya sudah mencuat dari beberapa postingan di medsos selama sepekan terakhir dan bahas bersama MUI dan Pemkab Madina. Anggota DPRD Madina dari PKB, Muhammad Ludfan Nasution,S.Sos mengungkapkan tanggapannya melalui akun pribadinya. Menurutnya, permasalahan […]

  • Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Honorer Sat Pol PP Kembali Berorasi BINJAI- Dikarenakan belum ada penjelasan yang memuaskan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait gaji selama 4 bulan yang belum dicairkan, membuat puluhan honorer Sat Pol PP semakin berang. Akibatnya, mereka kembali melakukan orasi ke kantor Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 […]

  • Sekitar 18 Anak-anak Keracunan Penuhi Puskesmas Muarasipongi

    Sekitar 18 Anak-anak Keracunan Penuhi Puskesmas Muarasipongi

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Peliput  : Salman Rais Daulay  / Editor : Dahlan Batubara MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Puskesmas Muarasipongi malam ini, Jum’at (12/5/2017) dipenuhi pasien anak-anak yang keracunan makanan. Anak-anak dari Desa Simpang Mandepo, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal diarikan ke puskesmas itu setelah keracunan makanan yang diduga dari makanan jajanan siomai yang dijual pedagang keliling. Kepala […]

  • Siapapun Presiden Indonesia, Pembangunan Tetap Kewajiban Pemerintah

    Siapapun Presiden Indonesia, Pembangunan Tetap Kewajiban Pemerintah

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kewajiban membangun Indonesia dari pusat hingga daerah tetap berada di pundak pemerintah, siapapun presidennya. Itu dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis menjawab Mandailing Online, Minggu (3/3/2019) di sekretariat DPC Gerindra Madina, Panggorengan, Panyabungan. Dia menghimbau agar masyarakat objektif memahami pembangunan negara maupun pembangunan daerah. Di sisi […]

  • 27 Desa di Dairi Tidak Dapat Dana Desa

    27 Desa di Dairi Tidak Dapat Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Sidikalang – Dipastikan 27 desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi tidak akan mendapat bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2015. Karena waktu penetapan ataupun pemekaran ke 27 desa dimaksud hanya menggunakan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup). Padahal menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa penetapan satu desa harus berdasarkan […]

  • Angka Golput Pilkada Madina masih Tinggi

    Angka Golput Pilkada Madina masih Tinggi

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya angka golput pada putaran ke II Pilkada Mandailing Natal mendekati angka 50%. namun masyarakat mandailing Natal mengharapkan Bupati Madina terpilih nantinya mengedapankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. ( MOL )

expand_less