Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Kebakaran Hutan, Problem yang Mengancam Nyawa Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
  • print Cetak

Oleh: Intan Marfuah
Aktivis Muslimah

Sebanyak 66 titik panas terdeteksi di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan, sepanjang Jumat (18/8). (CNN Indonesia).
Terdeteksinya 66 titik panas di Kaltim tersebut diharapkan membuat pihak terkait melakukan penanganan agar tidak terjadi kebakaran hutan.

“Sebanyak 66 titik panas itu terpantau sepanjang Jumat (18/8) mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Sepinggan Balikpapan Diyan Novrida di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Titik panas adalah indikator kebakaran hutan atau lahan (karhutla) yang terdeteksi dari suatu lokasi dengan suhu relatif tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya.

Sebaran 66 titik panas di Kaltim itu, kata dia, telah diinformasikan kepada pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

66 titik panas yang terpantau sepanjang Jumat, merupakan titik panas baru di lokasi berbeda. Sebanyak 66 titik panas ini tersebar di enam kabupaten yakni Paser (6), Kutai Barat (3), Kutai Timur (21), Kutai Kartanegara (27), Berau (1), dan Kabupaten Mahakam Ulu (8).

Diyan Novrida mengajak semua lapisan masyarakat untuk saling menjaga dan waspada dengan terdeteksinya 66 titik panas di Kaltim tersebut.

Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, kemudian juga tidak melakukan pembakaran saat mengelola lahan.

“Rinciannya antara lain 21 titik di Kutai Timur tersebar pada tujuh kecamatan yakni Sangatta Utara (2), Bengalon(9), Busang(3), Kongbeng(1), Muara Bengkal (1), Rantau Pulung (3), dan Kecamatan Telen(2). Semua titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan menengah,” jelas Diyan.

Saat ini sedang berlangsung musim kemarau yang menyebabkan banyak daun dan ranting mengering, sehingga sangat rawan terjadi karhutla.

Sebelumnya Rabu 16 Agustus, BMKG Balikpapan juga mendeteksi 97 titik panas di satu kota dan enam kabupaten yakni Kota Balikpapan satu titik, Kabupaten Paser 12, Kutai Barat lima titik, Kutai Timur 35, Kutai Kartanegara 34 titik, Berau sembilan titik, dan Kabupaten Mahakam Ulu ada satu titik panas. Namun, titik panas tersebut sudah padam, setelah diinformasikan ke pihak terkait dan langsung dilakukan penanganan. (CNN Indonesia, Sabtu,19-Agustus-2023)

Sebagaimana diketahui kebakaran hutan yang terjadi ini bukan pertama kalinya. Hampir setiap tahun kebakaran hutan melanda negeri ini.
Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari faktor alam hingga faktor ulah manusia yang sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan. Kebakaran hutan sangat membahayakan jiwa manusia, sebab asap yang dihasilkan bisa menimbulkan polusi udara.

Dampak lainnya adalah ancaman pemukiman warga. Selain itu, asap dari karhutla juga berpotensi membahayakan jalur penerbangan yang tentu berisiko terhadap keselamatan penumpang.

Permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan hutan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Pasalnya selama ini pembukaan lahan hutan melalui pembakaran memang diperbolehkan jika memenuhi syarat yang di tetapkan UU. Di sisi lain negara juga gagal memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan secara liar.

Kebakaran hutan juga diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan ini, akibat gagalnya edukasi di tengah-tengah masyarakat. Semua ini tidak lepas dari ekonomi kapitalis yang memengaruhi negeri ini.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat.
Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada.
Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar.
Sementara aktivitas membakar hutan dalam pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporat.

Karena itu akar persoalannya adalah kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis mengeruk untung dari kebakaran hutan.
Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara.

Bencana kebakaran dan hutan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam.
Hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk paru-paru dunia yang di butuhkan oleh puluhan juta jiwa.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara,yaitu padang rumput/hutan,air,dan api.” (THR. Abu Dawud)

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang
rumput (hutan) adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang.

Dengan demikian berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits tersebut bukan karena zatnya tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak(komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.

Oleh karena itu, Islam menetapkan negara adalah pihak paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan.

Rasulullah Saw bersabda ,yang artinya: “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalanya (rakyatnya).”
(THR. Muslim). Artinya apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan.
Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman bila terbakar.

Selain itu, penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan sumber bencana bagi jutaan orang adalah sesuatu yang di haramkan dalam Islam.

Islam juga tidak mengenal hak konsesi karena pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanyalah pada negara, dengan tujuan kemaslahatan islam dan kaum muslimin.

Rasulullah Saw bersabda, yang artinya: “Tidak ada himmah (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Abu Daud).

Jika ternyata masih terjadi kebakaran hutan dan lahan maka wajib segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.

Namun tentu saja hal ini didukung oleh pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan.
Semua ini hanya bisa diwujudkan penerapan syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi Khilafah islam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 1)

    Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 1)

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pernah Bernama Fort Elout Oleh : Basyral Hamidi Harahap Sejarahwan Mandailing Kupasan ini antara lain merupakan cuplikan dari sebuah buku kecil berjudul Panyabungan Ibukota Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal, 40 halaman. Penulis menyusun buku tersebut sebagai upaya ikut membantu mengatasi kebuntuan dalam proses pembentukan Kabupaten Mandailing Natal di DPR RI. Buku tersebut khusus […]

  • Kadin Madina : Iklim Dunia Usaha Harus Kondusif

    Kadin Madina : Iklim Dunia Usaha Harus Kondusif

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Untuk menggairahkan sektor ekonomi di Mandailing Natal (Madina) dibutuhkan iklim dunia usaha yang kondusif. Penguatan sektor ekonomi membutuhkan berbagai skema, baik dari sisi regulasi, bahan baku, keamanan, jaringan pasar dan lainnya termasuk infrastruktur yang berkaitan dengan dinamika dunia usaha, baik di sektor industri, perdagangan, jasa, khususnya sektor industri kreatif, agribisnis dan agro industri. Peran […]

  • RETAK DI LANGIT-LANGIT RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    RETAK DI LANGIT-LANGIT RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Garis Retak – Kondisi langit-langit di atas reruntuhan tempat korban tertimbun memiliki garis memanjang dan meliuk-liuk. Keretakan pada langit-langit ini berpotensi runtuh susulan jika material reruntuhan batuan yang menimbun korban disingkirkan, sebab tumpukan reruntuhan sudah berposisi menjadi penyangga langit-langit. Situasi ini menyebabkan tim Basarnas makin sulit melakukan evakuasi. Jika material reruntuhan disingkirkan dalam upaya menjangkau […]

  • Wabup Atika Serahkan RAPD Tahun 2022 kepada DPRD

    Wabup Atika Serahkan RAPD Tahun 2022 kepada DPRD

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Wakil Bupati (Wabup) Atika Azmi Utammi menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2022 kepada DPRD melalui sidang paripurna, Jumat (26/11). RAPBD tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution. Penyerahan RAPBD dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPRD […]

  • Derliana Siregar Kunjungi Wisata Viral di Panyabungan

    Derliana Siregar Kunjungi Wisata Viral di Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Wisata tiga dimensi Silangit Koi Hutasiantar yang sedang viral di kalangan masyarakat Mandailing Natal menarik perhatian Ketua TP PKK Pemkot Padang Sidempuan Derliana Siregar. Perempuan yang juga anggota DPRD Tapsel ini mengunjungi Silangit Koi Hutasiantar di Kotasiantar, Panyabungan pada Selasa (21/9/21). Ia mengaku tertarik mengunjungi tempat wisata yang menyuguhkan makanan khas […]

  • Saatnya Golkar Sikapi Mosi Tidak Percaya

    Saatnya Golkar Sikapi Mosi Tidak Percaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Sudah waktunya DPD Partai Golkar Sumut, Golkar Kabupaten Madina mengeluarkan sikap sekaligus memberikan klarifikasi atas mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh mayoritas anggota dewan terhadap ketua DPRD Madina AS Imran Khaitami Daulay SH. Sekretaris Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Cabang Kabupaten Madina, Muhammad Ridwan Lubis, SPd.I kepada MO, Sabtu sore, (11/2) di […]

expand_less