Seputar Madina

Kebakaran Rumah di Tambangan Akibat Arus Pendek.PLN : Intalasi Rumah Bukan Tanggung Jawab PLN

Kondisi rumah milik Nelli warga desa tambangan yang terbakar ( ist )

Tambangan ( Mandailing Online ): Satu unit rumah milik Nelli (70) terbakar di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Madina, Minggu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga berhasil memadamkan api dengan alat seadanya. Damkar sendiri tiba dilokasi setelah api berhasil dipadamkan warga.

Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat  konsleting liatrik. Salah satu warga bernama Bakar (52) menerangkan api pertama kali terlihat dari dalam rumah dalam bentuk asap yang mengepul.

” awal nya saya kira pemilil rumah sedang masak karena kepulan asap dari areal dapur. Namun setelah saya mendekati rumah korban ternyata api sudah membakar bagian kamar rumah,” jelas Bakar pada wartawan.

Melihat kondisi api Bakar pun katanya berteriak dan warga berbondong  bondong membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

Dengan bantuan warga, api dapat dipadamkan dan tidak sempat merembet ke rumah warga lainnya.

Dari penuturan warga pemadam sendiri riba dilokasi 45 menit setelah kejadian sehingga mobil damkar tiba untuk memastikan tidak ada lagi sumber api dilokasi kebakaran.

Pantauan di lokasi, terlihat hampir seluruh bagian rumah yang terbuat dari papan ini hangus terbakar terutama di bagian kamar tengah yang diduga menjadi sumber api.

Meski kondisi rumah bagian depan masih utuh, namun dipastikan tidak dapat di huni lagi. Kebakaran ini sendiri kuat dugaan akibat arua pendek dari dalam rumah korban

Menyikapi kerapnya kebakaran akibat arus pendek. Kepala PLN Rayon Kotanopan Rahmat Siregar seperti dikutip dari Pojoksatu.id mengatakan bahwa tanggung jawab PLN mulai dari kabel di tiang hingga KWH meter.

“Izin. Kalau batas kerja PLN dari kabel di tiang sampai KWH meter,” katanya.

Ia menjelaskan kalau untuk instalasi yang di dalam rumah itu menjadi tanggung jawab pelanggan. Korsleting yang terjadi dari kamar berasal dari instalasi pelanggan yang sudah tidak baik. Jelas Rahmad Siregar.( * )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses