Site icon Mandailing Online

Kehadiran PT.ALN Timbulkan Perpecahan di Muara Batang Gadis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) meminta Plt. Bupati dan Kapolres menertibkan PT. Agro Lintas Nusantara (PT. ALN) di kecamatan itu, karena diduga keras tidak memiliki izin untuk membuka dan mengusahai lahan di Desa Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II.

“Perusahaan itu juga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkap Edi Tanjung, S.Sos, tokoh pemuda Muara Batang Gadis, Senin (30/12/2013) dalam rilis pers.

Ia mengatakan sangat prihatin melihat kondisi masyarakat di Desa Tabuyung, Singkuang II dan Suka Makmur yang terkotak-kotak akibat pro kontra terkait kehadiran PT.ALN.

Situasi itu, menurutnya akibat kebijakan Pemkab Madina yang menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN di lahan yang diperuntukkan bagi Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU).

Selain berdampak tidak kondusif di tengah masyarakat, kebijakan itu juga sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 10/2011 Tentang Moratoriun Penerbitan Izin Lokasi, Permentan No. 26/2007 Tentang Perizinan Perkebunan dan Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2/1999 Tentang Izin Lokasi.

“Mereka semua (yang pro dan kontra) saudara saya, untuk itu, saya meminta kepada Pemkab Madina maupun aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini sebelum terjadi konfik horizontal yang sudah pasti masyarakat yang menjadi korbannya,” katanya.

“jika KP. USU yang salah segera tindak KP. USU dan jika PT. ALN yang salah maka PT. ALN yang ditindak, negara kita kan negara hukum, artinya semua sama kedudukannya dihadapan hukum, tegasnya.

Sementara itu, Asdi Wardana, warga masyarakat Tabuyung menyatakan bahwa masyarakat Tabuyung tidak mengerti alias bingung tentang sengketa yang terjadi antara KP. USU dengan PT. ALN di desanya.

“Tapi, mengapa hingga saat ini tidak ada tindakan Pemkab Mandailing Natal maupun aparat penegak hukum, mau jadi apa kami masyarakat awam ini, mana yang harus kami ikuti sementara yang kami ketahui yang memiliki lahan yang diusahai PT. ALN itu adalah lahan milik KP. USU sejak dari dulunya” tutur Asdi Wardana yang diamini oleh Sundut Lubis, warga Desa Singkuang II.

Dikesempatan yang sama, Korwil VII Tabagsel LIRA Sumut, Madina Abdul Muis Pulungan menjelaskan bahwa PT. ALN melakukan investasi perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal berdasarkan SK. Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Mandailing Natal nonaktif, HM. Hidayat Batubara, No. 525/575/K/2012 Tanggal 26 Nopember 2012 seluas + 5.600 Ha di Desa Tabuyung, Suka Makmur dan Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis.

Namun dasar penerbitan izin lokasi itu diduga akal-akalan, dan lahan yang diperuntukkan kepada PT. ALN merupakan lahan yang telah dikuasai dan diusahai oleh KP. USU seluas + 10.000 Ha. Dan karena telah merugikan kepentingannya, KP. USU kemudian menggugat Bupati Mandailing Natal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

PTUN Medan pun dalam amar putusannya memerintahkan kepada Bupati Mandailing Natal dan pihak terkait dengan objek sengketa untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan No. 525/575/K/2012 tersebut, tetapi baik Pemkab Madina maupun PT. ALN tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version