Langkat, – Kejaksaan Negeri Stabat melakukan penggeledahan ruangan kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk mencari berkas sebagai bukti tambahan bagi tersangka Sekretaris DPRD HS.
“Kita mengumpulkan bukti bukti kasus dugaan korupsi Sekwan (Sekretaris Dewan/DPRD) Langkat,” kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Stabat Ricardo Marpaung di Stabat, Kamis.
Ricardo mengungkapkan pihaknya akan menyita semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Sekretaris Dewan/DPRD berinitial HS yang telah dijadikan tersangka.
Koresponden Antara melaporkan dari lokasi di Gedung DPRD Langkat bahwa kedatangan tim penyidik kejaksaaan sekitar pukul 10.30 Wib dan langsung menuju ke ruangan Sekwan.
Setelah bertemu dengan salah seorang staf di bagian tersebut, Sutan Siregar, tim langsung dihadapkan kepada Kepala Bahagian Hukum Zuruansyah.
Ricardo Marpaung langsung menunjukkan surat penetapan pengadilan bernomor: 19/PGD/PID.SUS.K/2013/PN.MDN tertanggal 11 Juli 2013 tentang izin penggeledahan terhadap ruangan tersangka Haji salman MSi.
Selain mengumpulkan bukti-bukti tertulis seperti buku APBD tahun 2012, tim penyidik kejaksaan yang terdiri dari 10 orang jaksa dengan menaiki tiga mobil itu langsung menuju ruangan lainnya.
Ruangan yang menjadi perhatian untuk diperiksa antara lain ruangan risalah yang bersebelahan dengan ruangan kerja Sekretaris Dewan, ruangan bahagian keuangan, ruangan bahagian umum, ruangan Komisi I (satu).
Selain menyita dan mengambil berkas, tim juga mengambil buku catatan pribadi Sekwan yang ditemukan terselip di ruangan lemari yang ada.
Secara terpisah Kepala Bahagian Hukum Sekretariat DPRD Langkat Zuruansyah mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah yang sudah diterimanya.
“Karena ini perintah tentu harus dilaksanakan,” katanya.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti kemana Sekretaris Dewan HS, karena saat penggeledahan tidak berada di ruangan. (antara)