Minggu, 15 Feb 2026
light_mode

Kejaksaan Stabat tetapkan 4 tersangka korupsi BLH

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2014
  • print Cetak

LANGKAT – Kejaksaan Negeri Stabat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

“Benar sudah empat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, hari ini.

Jhon Leonardo Hutagalung menjelaskan bahwa keempat tersangka yang sudah ditetapkan itu masing-masing HS selaku Kepala Badan Lingkungan HIdup, kemudian JS, TK, ZD, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya beberapa waktu yang lalu.

Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar.

Dimana anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.

Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up, yang dilakukan mereka terhadap pengadan barang tersebeut.

“Ada kerugian negara sebesar Rp500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup.

Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu.

Silih berganti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut dimintai keterangan dan diperiksa secera intensif, untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

Pada akhirnya kembali Kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, bersama dengan tersangka sebelumnya, sehingga sekarang ini sudah empat tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Konon dari pengembangan penyelidikan kembali akan ada lagi tersangka lainnya yan akan ditetapkan selain yang sudah ada sekarang ini yaitu inisial HS, JS, TK, ZD.

sumber : antara

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyakit Masyarakat (Pekat) jenis pelacuran yang melibatkan remaja sudah menjadi permasalahan besar dan kompleks di Mandailing Natal. Setidaknya sudah mencuat dari beberapa postingan di medsos selama sepekan terakhir dan bahas bersama MUI dan Pemkab Madina. Anggota DPRD Madina dari PKB, Muhammad Ludfan Nasution,S.Sos mengungkapkan tanggapannya melalui akun pribadinya. Menurutnya, permasalahan […]

  • Rahudman Harahap selesai ditangan KPK

    Rahudman Harahap selesai ditangan KPK

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Terkatung-katungnya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi mantan sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel), Rahudman Harahap, menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum di Sumatera Utara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 Oktober 2010 lalu, hingga kini Rahudman masih menghirup udara bebas. Saat ini, Rahudman menjabat sebagai walikota Medan. Oleh karena itu, […]

  • Mandailing

    Mandailing

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    DALIHAN NA TOLU Hubungan kekerabatan antar individu dalam masyarakat Mandailing tercermin dalam konsep Dalihan Na Tolu. Segala aktivitas sosial budaya indovidu tidak dapat dipisahkan dari ikatan kekerabatan ini. Konsep ini diyakini asli kreasi nenek moyang Mandailing karena tidak ditemukan padanannya dalam budaya manapun. Mereka meyakini bahwa konsep Dalihan na Tolu dapat membentuk suatu sistem kemasyarakatan […]

  • Usai Sholat Ashar, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas

    Usai Sholat Ashar, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Ahmad Effendi
    • 0Komentar

    Usai Sholat Ashar, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas Mapolres Madina, Mandailingonline Diusianya yang ke 75 tahun Kakek Hamzah harus menerima nasib naas. Warga desa Hutapadang Kec. Ulupungkut, Mandailing Natal ini, meregang nyawa usai dianiaya oleh Suadi ( 30), warga Desa Aek Marian, Lembah Sorik Merapi. Aksi kekerasan ini berlangsung Sabtu (8/9), usai korban sholat […]

  • Tuntut Ketua DEMA Mundur, Mahasiswa STAIN Madina Berunjuk Rasa di Kampus

    Tuntut Ketua DEMA Mundur, Mahasiswa STAIN Madina Berunjuk Rasa di Kampus

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online): Puluhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) Mandailing Natal ( Madina ) dari berbagai Prodi siang tadi Kamis 22/6/2023 berunjuk rasa di depan kampus. Aksi mahasiswa ini sendiri kata Kordinator Aksi Abdul Rahman, dipicu karena Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa ( DEMA ) Khairul Amri dinilai tidak layak memimpin organisaai […]

  • Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya. “Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. […]

expand_less