Berita Sumut

Kejaksaan Stabat tetapkan 4 tersangka korupsi BLH

LANGKAT – Kejaksaan Negeri Stabat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

“Benar sudah empat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, hari ini.

Jhon Leonardo Hutagalung menjelaskan bahwa keempat tersangka yang sudah ditetapkan itu masing-masing HS selaku Kepala Badan Lingkungan HIdup, kemudian JS, TK, ZD, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya beberapa waktu yang lalu.

Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar.

Dimana anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.

Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up, yang dilakukan mereka terhadap pengadan barang tersebeut.

“Ada kerugian negara sebesar Rp500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup.

Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu.

Silih berganti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut dimintai keterangan dan diperiksa secera intensif, untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

Pada akhirnya kembali Kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, bersama dengan tersangka sebelumnya, sehingga sekarang ini sudah empat tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Konon dari pengembangan penyelidikan kembali akan ada lagi tersangka lainnya yan akan ditetapkan selain yang sudah ada sekarang ini yaitu inisial HS, JS, TK, ZD.

sumber : antara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.