Berita Sumut

Kejari Buka Layanan Pengaduan


Medan, Guna memerangi kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Medan membuka layanan pengaduan kasus korupsi Tahun 2011 ini. Bagi masyarakat yang menemukan adanya bukti kecurangan silahkan melapor ke Kejari Medan.

“Jadi kalau menemukan adanya indikasi silahkan melapor kepada pihak kejaksaan. Namun demikian laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti kongkrit supaya pengaduan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz kepada wartawan di Medan, Senin (03/01/2011).

Ditegaskannya, Kejari Medan akan membuka peluang kepada semua lapisan masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana diamanahkan undang-undang terhadap pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan di Kota Medan.

Kata Dharmabella, banyak orang bertanya-tanya bagaimana kejaksaan bisa menangkap para pelaku korupsi. Dijelaskan, keberhasilan itu dikarenakan peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

“Kejaksaan sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu kejaksaan dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi,” ucap mantan Intel Kejari Lampung ini.

Adapun ciri korupsi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan, jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kejaksaan melalui surat, datang langsung, telepon, dan faksimile. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Kemudian identitas dan isi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu bila laporan tersebut mempunyai dua alat bukti akan segera ditindaklanjuti sesuai dengn mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan juga menjaga kerahasiaan pelapor. Pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah kejaksaan dalam memproses lebih lanjut. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda