Kejari Madina Akui Terima Penanganan Smart Village Dari Kejati Sumut

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )Terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengakui telah menerima perlimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).

Jupri menjelaskan bahwa Kejari Madina menerima perlimpahan penanganan kasus dugaan desa digital smart village tahun 2023 yang diduga merugikan negera sebesar 9,4 miliar dengan rincian 24,9 juta /perdesa sebanyak 377 desa se-kabupaten Madina.

“Benar Bang, untuk perlimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,”ungkapnya.

Surat sendiri kantanya diterima ke Kejari Madina baru di disposisi pimpinan hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 kemaren.

Sebelumnya diketahui Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejari Madina.

Dan Adre menuturkan surat tersebut ada dua kali masuk ke kejati Sumut. Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis di ekspedisi surat. (*)

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses