Seputar Madina

Kejari Madina : Kasus Smart Village DD 2023 Sudah Pulbaket dan Diteruskan ke Kejatisu

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah melakukan pengumpulan data (Pulbaket) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi program Smart Village desa digital sumber Dana Desa (DD) 2023.

Demikian dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).

Dan Kasi Intelijen Kejari Madina itu pun mengungkapkan untuk puldata dan pulbaket tersebut sudah diteruskan ke Kejati Sumut.

“dapat kami sampaikan bahwa terkait Smart Vilage 2023 telah dilakukan puldata dan pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,”jawab Jupri via chat whatsapp.

Sebelumnya Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon dengan tegas meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan kasus korupsi smart village desa digital di Madina yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Dan Alumni Lembaga Pertahananan Nasional (Lemhannas) itu juga menuturkan Jika kejaksaan tidak serius membuktikan kerugian uang negara pada proyek yang diduga fiktif tersebut, patut dipertanyakan integritas kejaksaan di Sumut.

“Sudah terang benderang objek korupsi dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika kerugian Rp. 9,4 miliar dari 377 desa yang menjadi korban dugaan kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya, jelas sangat disayangkan proses penyidikannya,”kata Arief. (*)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses