MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka AH, Direktur CV Gading Emas, terduga korupsi Bantuan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan mengatakan, tersangka tersebut sudah dua kali dipanggil tim penyidik di institusi hukum itu.
Namun, ujarnya, tersangka AH, sampai saat ini tidak mau hadir dan tanpa memberikan alasan kepada tim penyidik Kejati Sumut.
“Kejati Sumut kembali memanggil tersangka AH, untuk diperiksa, dalam kasus dugaan penyimpangan BBD Palas,” kata Chandra.
Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan tujuh tersangka, dan enam diantaranya telah diperiksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan.
Sedangkan, satu lagi tersangka AH, Direktur CV Gading Emas, belum lagi ditahan dan sudah beberapa kali dipanggil Kejati Sumut.
Chandra menambahkan, enam tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan Medan, yakni ED, selaku Direktur CV Kurnia Agung, MH, Direktur CV Asoka Piramid dan DH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas I A Medan, Rabu (19/3).
Kemudian tersangka MZN, selaku Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dan ditahan Kejati Sumut, Rabu (12/3) dan dititipkan di Rutan Medan.
“Penahanan enam tersangka kasus korupsi tersebut untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan Kejati Sumut melakukan pemeriksaan,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Dana yang diduga diselewengkan keenam tersangka itu, berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2010.
Dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BBD itu, berdasarkan temuan tim penyidik.Dari jumlah 11 paket pekerjaan, namun ada lima unit pemasangan bronjong yang tidak sesuai ketentuan.(antara).