MEDAN – Penyimpangan dana bantuan bencana daerah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2010 yang di alokasikan Bandan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Padang Lawas sudah dilakukan penyidikan yang sebelumnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) / Humas Kejati Sumut, Marcos Simaremare kepada media, kemarin mengungkapkan, tim penyidik Kejati Sumut menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dalam kasus dengan anggaran sebesar Rp 6.651.004.000 dalam kegiatan tersebut.
“Jumat (20/7) lalu sebenarnya kasus ini sudah ditingkatkan statusnya. Saat ini tim juga tengah menumpulkan bukti-bukti yang terjadi termasuk kerugian negara guna menemukan tersangkanya,” ujarnya Marcos.
Marcos menegaskan kalau penyelidikan terkait Kasus penyimpangan dana bantuan bencana daerah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2010 oleh BNPB Kabupaten Padang Lawas sudah dimulai sejak 19 Maret 2012 silam.(waspada)