Kekerasan Pada Anak Meningkat, Butuh Solusi Yang Tepat

Oleh: Hj.Nuryati Apsari, S.Hut,MM
Aktivis Pemerhati Generasi
Sakit hati, menjadi motif sang ayah tega menghilangkan nyawa kedua buah hatinya. Dikutip dari detikbali, 30 Juli 2025. Terungkap motif WA (24), seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencekik dua anak balitanya hingga tewas mengenaskan dikarenakan sakit hati terhadap istri yang ingin bercerai.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Kedua korban adalah ZAM (2) dan AAK (4).
“Pelaku mencekik anaknya dengan tangan kiri sambil menutup mulut korban dengan tangan kanan, korban pertama adalah anak bungsu yang berusia 2 tahun, disusul anak pertama,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
WA diduga merencanakan pembunuhan itu setelah cekcok hebat dengan sang istri. Pelaku sakit hati karena Istrinya ingin bercerai & menuding pelaku tak mampu menafkahi keluarga.
Apapun motifnya, sungguh kejadian ini diluar nalar, bagaimana mungkin seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bahkan sejatinya seorang ayah menjadikan anak sang buah hati sebagai tempat curahan kasih sayangnya. Fitrah orang tua yang penuh cinta dan kasih sayang telah tercerabut, disebabkan berbagai faktor kehidupan.
Tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi mendominasi latar belakang terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang menimpa anak yang merupakan insan yang lemah dan tak berdaya.
Kasus yang terjadi di Samarinda ini bukan kasus yang pertama, namun kasus serupa dan berulang. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga April 2025, terdapat 17.228 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 3.558 korban laki laki dan 14.816 korban perempuan. Data ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa hingga April 2025, terdapat 5.574 kasus tindak pidana terkait perlindungan anak yang ditindak oleh Polri, dengan 5.499 korban berusia dibawa 20 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dibandingkan bulan sebelumnya. Polda Jawa Barat menjadi satuan dengan penindakan terbanyak, sementara Polda Sumatera Utara menangani jumlah korban terbanyak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian, termasuk kasus dalam lingkungan keluarga, kekerasan seksual dan hambatan pemenuhan hak anak.
Data ini sungguh memprihatinkan. Anak-anak dikelilingi kejahatan di sekitarnya, bahkan pelaku adalah orang terdekat, yakni keluarga. Kekerasan di lingkungan keluarga dipengaruhi banyak faktor, di antaranya adalah lemahnya pemahaman terhadap peran orang tua dalam pendidikan dan pengasuhan, faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, dan kerusakan moral karena iman yang lemah.
Semua faktor penyebab munculnya kekerasan fisik pada anak tidak bisa terlepas dari sumber masalahnya, yakni pengaruh sekuler kapitalisme hari ini. Sistem ini menghilangkan fitrah orang tua yang memiliki kewajiban melindungi anak-anak. Sistem sekuler kapitalisme telah meruntuhkan fungsi keluarga sebagai tempat berlindung yang aman. Kesulitan ekonomi yang mendera keluarga menambah permasalahan kian kompleks, pertikaian antara suami dan istri yang berujung pada pelampiasan emosi kepada anak menjadi hal yang biasa. Sistem sekuler kapitalisme telah membentuk karakter masyarakat cenderung emosional atau temperamental. Sudah banyak kasus kriminal terjadi karena dipicu oleh emosi atau kemarahan sesaat yang berujung pada hilangnya nyawa.
Di sisi lain, perangkat hukum yang ada belum memberikan efek jera, meski sudah ada sanksi atas pelanggaran kekerasan terhadap anak. Regulasi yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU sejenisnya belum mampu mengurangi jumlah kasus kekerasan pada anak, bahkan terus meningkat. Artinya, negara lemah dalam menjamin dan melindungi anak dari kekerasan. Sekalipun di tiap kota/kabupaten telah diterapkan kota atau sekolah ramah anak, jika sistem sekuler masih bernaung, dampak positifnya tidak akan terlihat.
Program edukasi anti kekerasan atau sejenisnya juga tidak akan mampu mencegah kekerasan pada anak manakala paradigma sekuler masih mengakar dalam kehidupan hari ini. Sekularisme menyebabkan lemahnya keimanan seseorang sehingga begitu mudah tersulut emosi bahkan gelap mata yang berujung pada penghilangan nyawa. Sekularisme membuat aktivitas amar makruf nahi mungkar hilang dalam kehidupan masyarakat. Sekularisme membuat peran negara sangat minimalis dalam melindungi anak dari berbagai kejahatan dan kekerasan.
Oleh karenanya, kita tidak bisa berharap kekerasan terhadap anak bisa dituntaskan selama sistem sekuler masih memengaruhi hingga saat ini. Dan sudah seharusnya kita beralih ke sistem Islam sebagai solusi yang tepat untuk menuntaskan maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Islam sebagai sistem kehidupan memberikan solusi yang sistemik dan menyeluruh, mulai dari aspek individu, keluarga dan masyarakat, hingga negara.
Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi anak-anak. Pertama, keluarga, yakni orangtua yang diamanahi anak, maka dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah ta’ala akan berupaya memastikan anaknya tumbuh dalam keadaaan yang aman dan terpenuhi hak-hak nya karena yakin di akhirat kelak akan di minta pertanggungjawaban oleh Allah akan amanahnya tersebut.
Kedua, masyarakat, dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Budaya amar makruf inilah yang tidak ada dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini.
Ketiga, negara sebagai peran kunci mewujudkan sistem kehidupan yang aman dan sejahtera bagi rakyatnya. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap orang tidak terkecuali terhadap anak-anak. Jadi tidak ada cerita himpitan ekonomi yang berujung emosi dan menjadikan anak sebagai pelampiasan amarah karena keadaan hidup yang sengsara. Selain itu negara juga menerapkan sistem sanksi Islam. Sepanjang hukum Islam ditegakkan, kriminalitas jarang terjadi. Ini karena sanksi Islam mampu memberi efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan ada kasus kejahatan atau kekerasan berulang terjadi.
Tiga pilar pelindung bagi anak-anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak akan berjalan optimal tanpa penerapan syariat Islam secara kafah. Penerapan Islam secara menyeluruh ini hanya bisa dilakukan dalam wujud sistem Islam yang shohih yang diwariskan Rasulullah Saw. Oleh karena itu perjuangan penegakan syariat Islam harus menjadi fokus amal kaum muslimin saat ini agar kasus kekerasan hingga pembunuhan anak bisa di akhiri.
Wallahu a’lam
