Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue.

“Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A Budiono, SH, Selasa (13/1/2015) di Panyabungan.

Itu dikatakannya menjawab wartawan seputar penolakan sebagian masyarakat terhadap upaya pemanfaatan panas bumi di Mandailing Natal oleh pemerintah yang dilakukan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP).

Joko menjelaskan, bahwa dalam banyak kasus penolakan pemanfaatan panas bumi di Indonesia akhir-akhir ini, baik oleh masyarakat di Mandaiing Natal maupun juga oleh komunitas adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau Masyarakat Adat Saibatin Wayhandak, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih cenderung digerakkan oleh rasa kekhawatiran terhadap masalah lingkungan hidup.

“Ada ketakutan atau kekhawatiran masyarakat, yang tidak dapat dijawab secara efektif oleh pemerintah. Jika pun telah ada upaya untuk itu, upaya tersebut masih kalah massif untuk mengimbangi issue-issue yang mungkin saja dengan sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proyek panas bumi tersebut untuk alasan-alasan tertentu. Namun, apapun alasan-alasan itu, saya yakini tidak terkait dengan persoalan lingkungan,” lanjutnya.

Berdasarkan data tahun 2004 saja, Indonesia memiliki 40% cadangan potensi panas bumi yang ada di dunia, yang terindentifikasi sebesar 27.140,5 MWe (megawatt of electrical output).

Dari cadangan panas bumi di Indonesia itu, baru sepertiga yang dimanfaatkan yakni 9.000 MWe atau setara dengan listrik 800-1000 MW.

Beberapa daerah panas bumi di Indonesia yang telah dieksploitasi untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik adalah: Sibayak (Sumatera Utara); Salak, Karang-Bodas, Kamojang, Wayang Windu, Darajat (Jawa Barat); Dieng (Jawa Tengah) dan Lahendong (Sulawesi Utara).

Dari beberapa contoh wilayah yang telah diekploitasi tersebut, masyarakat harusnya bisa melihat secara arif.

“Bahkan dalam proyek Lahendong yang dulu di issue-kan banyak pihak akan dapat membuat kebocoran Danau Lahendong, ternyata tidak benar,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan bahwa issue adanya pengurangan debit ataupun kualitas air permukaan, juga sebenarnya tidak akan terbukti.

Karena secara praktis, pemanfaatan panas bumi dilakukan dengan proses pembaharuan energi panas bumi yang sering disebut dengan hydrothermal convection. Proses ini terjadi dengan cara air dingin sisa pemanfaatan energy geothermal dimasukkan kembali ke dalam kerak bumi. Di bawah kerak bumi (astenosphere), air tersebut dipanaskan lagi secara alami yang selanjutnya akan menjadi uap. Uap atau steam ini kemudian naik kembali ke permukaan bumi.

“Jadi sebenarnya yang kita manfaatkan itu adalah uap/steam-nya saja, bukan airnya yang kita hisap habis-habisan. Proses yang sangat sederhana inilah  sesungguhnya yang salah satu ciri positif kenapa kita harus segera menggunakan panas bumi sebagai sumber energi alternatif, sekaligus membedakan panas bumi dengan proyek-proyek pertambangan lainnya, seperti minyak, gas alam, atau mineral batuan lainnya,” sebutnya.

Terkait telah dicabutnya Perpanjangan Tahap Kedua IUP PT. SMGP oleh Pemkab Mandailing Natal, Joko juga menyayangkan hal tersebut.

“Pencabutan izin atau perpanjangan ini, sesungguhnya membutuhkan alasan hukum yang cukup. Tidak boleh hanya sekedar berdasarkan adanya penolakan sebagian masyarakat. Apalagi penolakan masyarakat tersebut hanya diakibatkan karena kesalahfahaman persepsi yang diakibatkan masih belum maksimalnya upaya pemerintah dalam sosialisasi proyek pemanfaatan panas bumi tersebut. Ketidakmaksimalan ini tentu akhirnya potensial menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” keluh Joko.

Dalam kesempatan ini, Joko tidak menampik adanya suasana yang cukup dilematis bagi Pemkab Mandailing Natal dalam penanganan masalah perizinan PT. SMGP tersebut. Namun pemerintah daerah sebagai institusi negara, harusnya cukup kuat untuk tetap bijak dalam memberikan perpanjangan maupun pencabutan izin tersebut.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    Kajari Madina : Pers Adalah Cahaya

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejarah pers adalah sejarah perjuangan, pers tak terlepas dari perjuangan bangsa. Pers berpihak pada perjuangan. Dan sejarah perjalanan bangsa tak pernah luput dari peran pers dan menjadi catatan pers. Pers juga dituntut melakukan kontrol sosial yang disemangati keseimbangan dan dimensi keadilan agar seluruh sendi kehidupan dan pemerintahan berjalan dalam rel yang […]

  • Empat Penambang Emas di Hutabargot Tewas Keracunan

    Empat Penambang Emas di Hutabargot Tewas Keracunan

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Biarkan alam yang menjawab. Mungkin kata-kata itulah yang tepat terkait keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keberadaan tambang emas ilegal kian hari kian tidak terkoordinir. Tinggal menunggu waktu terjadinya bencana? Sebenarnya, tanda-tanda bencana sudah mulai tampak. Seperti baru-baru ini, empat penambang dari Jawa, meninggal dalam lubang tambang diduga karena […]

  • Pabrik Aspal Terbakar, Satu Tewas, Satu Rawat Inap

    Pabrik Aspal Terbakar, Satu Tewas, Satu Rawat Inap

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu orang tewas dan satu luka bakar dalam peristiwa kebakaran pabrik aspal berlokasi di pingiran Aek Pohon, Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Senin malam (8/7/2013) sekira pukul 20.00 Wib. Diduga kebakaran terjadi sewaktu pekerja sedang melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu mesin diesel. Korban tewas bernama Amin (27), sementara […]

  • Modernisasi Pada Bentuk dan Tema Dalam Prosa-Prosa Willem Iskander  (1840-1876) (bagian 4-selesai)

    Modernisasi Pada Bentuk dan Tema Dalam Prosa-Prosa Willem Iskander (1840-1876) (bagian 4-selesai)

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: HARIS SUTAN LUBIS Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara   Unsur karakter dan tokoh sebagaimana dapat diikuti melalui cerita yang dibangunnya dapat pula dilihat melalui penggambaran sikap secara psikologis, yang ditemui pada setiap tokoh utama yang ditampilkan. Memang penggambaran karakter tersebut tidaklah setajam dan selengkap sebagaimana dapat ditemui dalam cerpen-cerpen modern Indonesia dewasa ini. Namun […]

  • Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014) menghimbau orang-orang yang ada dilingkaran bupati Madina supaya tidak membisikkan data-data sesat agar kebijakan bupati Madina Dahlan Hasan tidak sesat. Itu dikatakannya menjawab wartawan terkait keluarnya surat keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution yang membubarkan atau […]

  • Siaga Darurat Covid-19, MUI Sumut Terbitkan Tausiyah

    Siaga Darurat Covid-19, MUI Sumut Terbitkan Tausiyah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berada di tempat umum, termasuk masjid. Tausiyah itu diterbitkan tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Prof.Dr.H. Abdullah Syah, MA dan Sekretaris […]

expand_less