Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Novida Sari, S.Kom
Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022).

Berita pernikahan beda agama tengah mencuat akhir-akhir ini. Bahkan pernikahan beda agama ini sudah tidak malu lagi untuk mengumbar di media sosial. Sebelumnya seorang muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim, mereka mengikuti ritual pernikahan ala Islam dan nasrani. Kemudian pernikahan beda agama staff khusus kepresidenan dengan lelaki kafir, juga dari kalangan artis.

Meskipun lebih banyak pihak yang kontra akan fenomena ini, ternyata tidak sedikit juga yang membela dengan dalih perbedaan agama jangan sampai menjadi penghalang cinta dan pernikahan.

Buah Liberalisasi Agama

Beraninya pelaku nikah beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Di sistem demokrasi sekularisme, ajaran ini yang tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Di dalam demokrasi sekularisme, agama harus terpisah dari kehidupan dan negara, termasuk dalam urusan pernikahan. Agama hanyalah pilihan dan urusan pribadi.

Dalam sistem demokrasi, siapapun diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku, tanpa memandang pendapat dan perilakunya tersebut menghalalkan yang haram, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki beda agama.

Islam Melindungi Akidah

Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi umatnya dari pemahaman dan perilaku yang salah, seperti pernikahan beda agama. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku nikah beda agama, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya. Sebagaimana firman Allah Swt,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (TQS Al Baqarah : 221)

Pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup, sehingga memiliki partner hidup yang se-frekuensi dalam menjalani kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan. Bagaimana mungkin dapat hidup tenang, jika akidah yang menjadi landasan kehidupan berbeda.

Pemurtadan juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan beda agama. Sudah menjadi sesuatu yang fitrah, jika pasangannya akan mencoba mempengaruhi untuk murtad dari agamanya, sebagaimana firman Allah Swt.

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Artinnya: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Fakta di masyarakat, bahwa pemurtadan kepada muslimah kerap kali terjadi. Dengan berdalih pernikahan, lantas mengajak dan memaksa anak istrinya untuk murtad.

Murtad sendiri memiliki sanksi yang sangat berat di mata syariat, Rasulullah saw. bersabda,

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”.

Di dalam Islam tidak ada kadar hukum yang paling tinggi kecuali hukuman pembunuhan.

Wujudkan Pernikahan Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dengan Islam

Pernikahan bukan melulu karena cinta, harta, kedudukan dan gelar duniawi lainnya. Orientasi hidup menuju akhirat yang kekal harus menjadi faktor pertimbangan utama. Menjalankan peran, hak dan kewajiban sebagai suami, istri dan orang tua sesuai dengan ajaran Islam.

Pengadilan di sistem demokrasi, banyak ataupun sedikit akan terkontaminasi dengan sekularisme yang menjadi sendi kehidupannya. Sehingga umat Islam butuh pengadilan yang berjalan pada hukum syariah yang berasal dari Allah Swt. Ketika hukum ditimbang berdasarkan pada halal haram dan diyakini berasal dari Dzat yang mahabenar, pasti aturan yang dilahirkannya juga akan benar dan menetramkan. Bukan menjadi aturan yang menjijikkan, demi menghindari kumpul kebo dan status anak.

Hukum syariah ini tidak akan ada pada hukum demokrasi sekuler, ia akan diterapkan secara total oleh institusi yang bernama Khilafah. Khilafah akan tegak berdasarkan bisyarah yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Sudah saatnya kaum muslimin turut berjuang menegakkannya, sebagai bukti keimanan dan kecintaan pada akidah mereka. Wallahu a’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Madina Dibayangi IPM Rendah

    HUT Madina Dibayangi IPM Rendah

    • calendar_month Jumat, 9 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – HUT Kabupaten Mandailing Natal ke-19 yang berlangusung hari ini, Jum’at (9/3/2018) masih dibayangi rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Capaian IPM Mandailing Natal (Madina) masih nomor 4 terrendah di Sumatera Utara, yakni 64,55 persen. Kabupaten Toba Samosir yang sama-sama lahir dengan Madina justru IPM-nya sudah tinggi yakni 73,61 persen. Berdasar data […]

  • Tim Medis Posko Covid-19 Perbatasan Bisa Makan Karena Ditanggulangi Para Kepdes

    Tim Medis Posko Covid-19 Perbatasan Bisa Makan Karena Ditanggulangi Para Kepdes

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Fakta baru diperoleh lagi. Biaya makan petugas di posko pemeriksaan Covid di perbatasan Muarasipongi harus ditanggulangi para kepala desa dan camat. Kini setelah para kepala desa tak lagi patungan, uang makan tak ada lagi. Beruntung pemilik warung makan di dekat posko bersedia menghutangkan makanan. Fakta ini memperkuat asumsi bahwa pemerintah Kabupaten […]

  • Ibu Bawa Dua Bocah Kelola Ladang Ganja

    Ibu Bawa Dua Bocah Kelola Ladang Ganja

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Polres Mandailing Natal (Madina) selama tiga hari (4-6) Februari mengadakan operasi penyisiran ladang ganja yang dimulai dari Desa Rao-Rao Panjaringan, Kec. Tambangan hingga ke Tor Sihite Panyabungan Timur, Kab. Madina. Selama operasi itu, petugas berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga yang membawa dua anaknya yang masih bocah di ladang ganja kawasan Tor Sihite.(sp)

  • 66 Tahun Indonesia, Medan Belum Merdeka Dari Jambret

    66 Tahun Indonesia, Medan Belum Merdeka Dari Jambret

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kota Medan belum merdeka dari tindakan kejahatan. Pagi-pagi buta, persis di hari 66 tahun Indonesia merdeka, sudah terjadi aksi penjambretan terhadap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta di kawasan Jalan Kapten Muslim, Helvetia, Medan, Rabu (17/08/2011). Akibat aksi jambret ini, Putri Kemala Ulfa (21) penduduk Jalan Tuba IV Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari Mandala […]

  • Panitia Pilkades Tabuyung Diperintahkan Kirim Gugatan Cakades ke Kabupaten

    Panitia Pilkades Tabuyung Diperintahkan Kirim Gugatan Cakades ke Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut agar segera melimpahkan dokumen gugatan ke tingkat kabupaten untuk diproses. Itu dikatakan Kepala Dinas PMD Madina, Mukhsin Nasution menjawab Mandailing Online di Panyabungan, Selasa (3/1/2023) terkait dua surat gugatan dari dua calon kepala desa (cakades) Tabuyung yang sejauh […]

  • SK Honorer Diduga Hilang di BKD

    SK Honorer Diduga Hilang di BKD

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Akibat keteledoran seorang staf di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Sanna Elplida br Saragih (25) honorer di Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar terancam bakal tak diangkat jadi PNS. Pasalnya, SK honorer miliknya hilang di Kantor BKD Kota Siantar. Menurut Sanna Elplida, SK honorer asli miliknya itu tertanggal 1 April 2005 dan ditandatangani Wakil […]

expand_less