Artikel

Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

Oleh: Novida Sari, S.Kom
Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022).

Berita pernikahan beda agama tengah mencuat akhir-akhir ini. Bahkan pernikahan beda agama ini sudah tidak malu lagi untuk mengumbar di media sosial. Sebelumnya seorang muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim, mereka mengikuti ritual pernikahan ala Islam dan nasrani. Kemudian pernikahan beda agama staff khusus kepresidenan dengan lelaki kafir, juga dari kalangan artis.

Meskipun lebih banyak pihak yang kontra akan fenomena ini, ternyata tidak sedikit juga yang membela dengan dalih perbedaan agama jangan sampai menjadi penghalang cinta dan pernikahan.

Buah Liberalisasi Agama

Beraninya pelaku nikah beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Di sistem demokrasi sekularisme, ajaran ini yang tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Di dalam demokrasi sekularisme, agama harus terpisah dari kehidupan dan negara, termasuk dalam urusan pernikahan. Agama hanyalah pilihan dan urusan pribadi.

Dalam sistem demokrasi, siapapun diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku, tanpa memandang pendapat dan perilakunya tersebut menghalalkan yang haram, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki beda agama.

Islam Melindungi Akidah

Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi umatnya dari pemahaman dan perilaku yang salah, seperti pernikahan beda agama. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku nikah beda agama, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya. Sebagaimana firman Allah Swt,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (TQS Al Baqarah : 221)

Pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup, sehingga memiliki partner hidup yang se-frekuensi dalam menjalani kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan. Bagaimana mungkin dapat hidup tenang, jika akidah yang menjadi landasan kehidupan berbeda.

Pemurtadan juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan beda agama. Sudah menjadi sesuatu yang fitrah, jika pasangannya akan mencoba mempengaruhi untuk murtad dari agamanya, sebagaimana firman Allah Swt.

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Artinnya: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Fakta di masyarakat, bahwa pemurtadan kepada muslimah kerap kali terjadi. Dengan berdalih pernikahan, lantas mengajak dan memaksa anak istrinya untuk murtad.

Murtad sendiri memiliki sanksi yang sangat berat di mata syariat, Rasulullah saw. bersabda,

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”.

Di dalam Islam tidak ada kadar hukum yang paling tinggi kecuali hukuman pembunuhan.

Wujudkan Pernikahan Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dengan Islam

Pernikahan bukan melulu karena cinta, harta, kedudukan dan gelar duniawi lainnya. Orientasi hidup menuju akhirat yang kekal harus menjadi faktor pertimbangan utama. Menjalankan peran, hak dan kewajiban sebagai suami, istri dan orang tua sesuai dengan ajaran Islam.

Pengadilan di sistem demokrasi, banyak ataupun sedikit akan terkontaminasi dengan sekularisme yang menjadi sendi kehidupannya. Sehingga umat Islam butuh pengadilan yang berjalan pada hukum syariah yang berasal dari Allah Swt. Ketika hukum ditimbang berdasarkan pada halal haram dan diyakini berasal dari Dzat yang mahabenar, pasti aturan yang dilahirkannya juga akan benar dan menetramkan. Bukan menjadi aturan yang menjijikkan, demi menghindari kumpul kebo dan status anak.

Hukum syariah ini tidak akan ada pada hukum demokrasi sekuler, ia akan diterapkan secara total oleh institusi yang bernama Khilafah. Khilafah akan tegak berdasarkan bisyarah yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Sudah saatnya kaum muslimin turut berjuang menegakkannya, sebagai bukti keimanan dan kecintaan pada akidah mereka. Wallahu a’lam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.