Berita Nasional

Ketua Komisi II DPR: Pemekaran Nanti lah, Sabar

JAKARTA – Komisi II DPR belum berani memastikan kapan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas lagi.

Lima RUU itu, empat masuk paket 65 RUU, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Keempat RUU itu sudah keluar ampresnya dan sudah dibahas di pengujung masa kerja DPR periode 2009-2014. Sedang satu lagi, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) belum keluar ampresnya karena masuk paket 21 RUU.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman hanya mengatakan, pembahasan RUU pemekaran harus menunggu selesainya revisi UU pemda.

“Mau tak mau harus menunggu pembahasan revisi UU pemda karena di situ nanti ada aturan-aturan baru soal persyaratan pemekaran,” ujar Rambe kepada koran ini di Jakarta, kemarin (25/1).

Diketahui, pada 20 Januari 2015, paripurna DPR telah menyetujui Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi UU.

Hanya saja, disepakati DPR bersama pemerintah, materi di kedua UU itu masih perlu perbaikan. Dalam masa sidang DPR kali ini, dewan mengajukan inisiatif revisi kedua UU dimaksud. “Tanggal 17 Februari rencananya kita baru mulai pembahasan revisi UU pemda. Pemekaran nanti lah, sabar,” ujar politikus kelahiran Pinarik, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, itu.

Jika pembahasan RUU pemekaran harus menunggu revisi UU pemda kelar, apakah itu berarti pembahasan pemekaran akan dibahas dari nol lagi menyesuaikan dengan persyaratan di UU pemda hasil revisi?

Rambe mengatakan, hal itu belum diputuskan DPR bersama pemerintah. Namun, secara pribadi dia berharap, untuk RUU pemekaran yang sudah keluar Ampresnya sebelum terbitnya Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  diharapkan pembahasannya tidak dari nol lagi. Artinya, pembahasan tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Kalau dari nol lagi kan bisa jadi masalah. Tapi tetap harus kita bicarakan dulu dengan presiden, melalui mendagri,” ujar Rambe.

Sedang yang belum keluar ampresnya, maka pembahasannya mengacu pada aturan baru, yakni mensyaratkan adanya daerah persiapan selama tiga tahun. “Jika setelah melalui tahapan evaluasi dinyatakan siap, baru lah ditetapkan menjadi daerah otonom,” kata politikus senior dari Partai Golkar itu.

Sumber : metrosiantar.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.