Berita Sumut

Ketua KPU Humbahas Kosmas Manalu Dijebloskan ke Rutan Tarutung


DOLOKSANGGUL : Terkait ijin kependudukan identitas atau kartu tanda penduduk (KTP), yang sebelumnya, dua anggota KPU Humbahas lainnya seperti Arnold Sinaga dan Frengki Manaek Sitorus sudah terpidana dan sudah menjalani hukuman penjara hanya 3 bulan di Rutan Tarutung.

Kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan, Kosmas Manalu dan anggotanya Agus Manullang, akhirnya dijebolkan ke penjara rutan Tarutung, Jumat 3 Desember 2010 pukul 18.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Tarutung.

”Benar ada dua anggota KPU Humbahas yang salah satunya, Ketua KPU-nya ditahan di Rutan Tarutung. Mereka diantar oleh pihak Kejaksaan Tarutung, kemarin sore, kata Kepala Rutan Tarutung melalui anggotanya, S Lumbantobing kepada wartawan via telepon, Minggu 5 Desember 2010 siang.

Disamping itu, Burju Sihombing selaku pelapor yang juga praktisi hukum menambahkan, sangat berterima kasih atas kinerja Kejaksaan Tarutung yang arif dan bijaksana dalam memperoses hukum sesuai dengan norma-norma aturan hukum yang berlaku.

“Kami salut dengan Kepala Kejaksaan yang baru, dengan menunjukkan kinerjanya. Dimana tanpa pandang bulu berani memasukkan ke penjara, Ketua KPU Humbahas beserta anggotanya. Selama ini, mantan Kepala Kejaksaan lama tidak dapat menunjukkan kinerjanya, ujar Burju kepada Eksposnews via telepon, Minggu 5 Desember 2010.

Disamping itu, tambah Burju, dimeminta kepada Kepala Kejaksaan yang baru untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua komisioner KPU Humbang Hasundutan itu sesuai dengan undang-undang atas perbuatan mereka. Soalnya, kata dia, dua anggota KPU Humbang Hasundutan yang terlebih dahulu sudah dituntut dengan dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan norma-norma yakni Arnold dan Frengki.

Disamping itu juga diharapkan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pemberhentian kepada seluruh personil KPU Humbang Hasundutan. “Mereka benar-benar telah menyalahi aturan dalam proses aturan yang berlaku untuk menjadi komisi pemilihan umum.”

Apabila sampai tuntutan kelak, Ketua KPU maupun anggotanya belum juga diberhentikan, menurut dia KPU Provinsi Sumut telah bersengkongkol dengan KPU Humbang Hasundutan.

Sementara itu, menurut Burju, harusnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kini sudah berlangsung, harusnya pilkada harusnya batal karena diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak kredibel dan terjerat masalah hukum. Kalau kita menguji materil terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, pilkada di Kabupaten Humbahas harusnya batal, akibat 4 orang anggota kpu itu tidak memenuhi syarat, semua produk hukumnya cacat hukum.”Berarti produk yang dihasilkan termasuk Pemilukada belum lama ini tidak sah.”

Menurut dia, para calon-calon Bupati yang merasa tidak ikut maju dalam pilkada beberapa waktu lalu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(gs)
Sumber : EksposNews

Comments

Komentar Anda