Seputar Madina

Ketua PP Madina: Jika Tak Punya Itikad Baik, PT Rendi Silahkan Angkat Kaki

Sahriwan ‘Kocu’ Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Permasalahan lahan warga SP 1 dan SP 2 Tran Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina yang ditengarai diserobot PT. Rendi Permata Raya terus menuai sorotan.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten ‎Madina, Syahriwan Nasution ‘Kocu’ kepada wartawan, Sabtu (4/11/2017) menghimbau PT. Rendi mengembalikan lahan yang dituntut warga.

“Tetapi, jika perusahaan itu tidak peduli dan tidak punya Iktikad baik harus segera angkat kaki dari Madina,” katanya.

Menurutnya, PT Rendi Permata Raya sudah melewati batas kesabaran masyarakat Madina yang terus memantau permasalahan lahan dengan warga SP 1 dan SP 2 Tran Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina).

“Jangan mereka kira masyarakat Madina tidak memantau permasalahan itu. Kita mengetahui bagaimana perjalanan duduk perkara antara warga Trans Singkuang dengan perusahaan itu. Yang pada intinya PT Rendi Permata Raya tidak punya Iktikad baik, mereka merampas hak rakyat, mereka sudah membuat warga Trans Singkuang menderita. Apakah ini kita biarkan berlarut-larut? Tentu tidak. Perusahaan apapun yang membawa petaka bagi masyarakat harus kita lawan dan segera angkat kaki dari Madina,” tegas Kocu.

Kocu yang juga anggota DPRD Madina itu menerangkan, masyarakat harus mengawal sengketa lahan antara PT Rendi Permata Raya dengan warga Trans Singkuang. Apalagi, sengketa tumpang tindih lahan tersebut sudah pernah di Pansus-kan di DPRD Madina.

“Pansus sudah selesai dan mengeluarkan banyak rekomendasi yang pada intinya menghentikan sementara semua kegiatan PT Rendi Permata Raya sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat. Hanya saja kita tidak tahu sudah sejauh mana Pemerintah melaksanakan rekomendasi itu. Kita juga bingung‎, sudah banyak surat rekomendasi baik dari DPRD maupun dari Bupati Madina supaya PT Rendi Permata Raya menghentikan aktivitasnya. Namun, informasi yang kita terima, perusahaan tersebut masih terus melakukan kegiatan. Itu namanya suatu pelanggaran melawan hukum, ujarnya.

Peliput : R. Lubis

Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.