Seputar Madina

Klarifikasi Berita Tentang Anggota DPRD Madina Dapil III dari Nasdem

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait adanya berita yang pernah dilansir Mandailing Online edisi Jum’at (21/11) lalu yang berisi oknum anggota DPRD Madina diduga sedang minum minuman beralkohol di salah satu café di lingkar timur Panyabungan saat Satpol PP melakukan razia, Kamis (20/11), Redaksi Mandailing Online melakukan investigasi lanjutan untuk mendalami alibi di TKP (tempat kejadian perkara).

Berdasar keterangan para pekerja dan pengelola café kepada Mandailing Online, anggota DPRD Madina tersebut sedang melakukan pertemuan atau silaturahim dengan Ali Rahman dan minum jus di kantin depan café pada saat malam razia Satpol PP Madina tersebut.

“Café dan karaoke ini ditujukan pada segmen hiburan keluarga dan saluran hoby bernyanyi. Kedatangan bapak anggota DPRD itu hanya bersilaturrahim kepada bapak pengelola dan berbincang-bincang di kantin depan malam itu sekitar jam 10 malam sewaktu Satpol PP datang,” kata Ucok karyawan café.

Sementara itu, pengamat sosial politik Madina, Sutan Nasution, Senin (24/11) menjawab Mandailing Online mengungkapkan Satpol PP keliru melakukan razia di café N yang terletak di lingkar tumur Panyabungan. Sebab café ini merupakan café&karaoke bersegmen hiburan keluarga dan penyaluran hoby bernyanyi. Selain lokasinya yang terbuka juga berada di pekarangan tiga rumah tinggal keluarga anak, menantu dan mertua.

“Usaha café dan karaoke ini hanya beroperasi dari jam 11 siang hingga jam 1 malam, pelayannnya juga laki-laki dengan basis minuman hanya jus dan minuman kaleng yang tidak beralkohol. Sehingga café ini masih pada layanan yang mengikuti standar kepatutan norma-norma di masyarakat serta dikunjungi banyak keluarga yang beranak pinak dan yang berpakaian agamais,” ujarnya.

Dalam hal ini, Pemkab Madina harus menetapkan ketentuan-ketentuan tentang standar bagi pengelolaan café dan karaoke agar petugas Satpol PP bisa memilah mana usaha café dan karaoke yang melanggar aturan dan mana yang pantas diawasi.

Ketentuan-ketentuan tentang standar ini juga diperlukan agar pihak dunia usaha memiliki pedoman kepastian standar dalam menjalankan layanan usahanya yang memiliki izin dan pajak perizinan serta retribusi lain.

Sementara itu, pemimpin redaksi Mandailing Online, Senin (24/11) menyatakan bahwa berita edisi Jum’at tersebut telah dihapus manajemen redaksi karena masih memiliki kontraversi tentang data-data di TKP.

Investigasi dan penelusuran lanjutan, menurut Dahlan dilakukan dalam rangka mencari data-data yang sebenarnya agar media Mandailing Online tidak terjebak pada kekeliruan pemberitaan, serta dapat menghindari kerugian pihak-pihak lain.

 

Editor    : Holik Nasution

 

 

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.