Artikel

Komersialisasi Kursi Perguruan Tinggi, Bukti Pendidikan Berwajah Kapitalistik?

Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I
Dosen Pendidikan lslam

Perguruan Tinggi kini tengah dihebohkan dengan kasus Rektor Unila, Profesor Karomani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Profesor Karomani dengan kasus dugaan suap dari jalur penerimaan mahasiswa baru. Tarif yang dipatok tidak main-main. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan nominal uang disekapati bervariasi. Kisaran minimal 100 juta hingga 350 juta per calon peserta seleksi yang ingin lulus.

Jika berdasarkan perhitungan KPK, jumlah uang keseluruhan dari suap yang diterima oleh rektor Unila tersebut diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah lebih. Dan konon, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi rektor. Sebagian lainnya disimpan dalam bentuk tabungan deposito, dan emas batangan.  Fantastis bukan? Jika pendapatan setiap penerimaan mahasiswa baru seperti itu setiap tahun diterima oleh rektor, siapapun bisa sulap mata jika tidak amanah.

Pihak kampus juga diharapkan  memberikan sanksi kepada para calon mahasiswa yang telah terlibat melakukan kasus penyuapan. Karena dianggap masuk dari pintu illegal. Setidaknya, sanksi harus menimbulkan efek jera bagi pelaku suap.

Suap Kursi Adalah Praktek Komersialisasi dalam Pendidikan Tinggi

KPK sendiri memprediksi bahwa praktek suap-menyuap masuk perguruan tinggi kemungkinan sudah lama terjadi dan hal itu tentu sangat memprihatinkan. Bahkan kemungkinan tidak hanya Universitas Lampung saja yang melakukannya.

KPK berharap agar oknum-oknum pelakunya segera menghentikan praktik haram di lingkungan pendidikan tinggi tersebut. Dan KPK juga akan terus mengembangkan penyelidikan terkait praktek suap di perguruan tinggi.

Senada dengan KPK, menurut salah satu pendapat seorang akademisi Fakultas Hukum Unmul, Samarinda mengatakan bahwa memang ada ruang yang dimunculkan dan dibangun untuk melakukan transaksi jual-beli kursi melalui salah satu cara masuk perguruan tinggi negeri yang disebut dengan jalur mandiri.

Secara bukti dokumen yang tersurat, pastinya sangat sulit membuktikan, prediksi KPK juga membenarkan ungkapan mahasiswa tersebut. Tetapi seperti kata pepatah orang tua dahulu, tidak akan muncul asap jika apinya tidak ada. Artinya, praktik di lapangan bisa jadi banyak beredar informasi demikian dari mulut ke mulut.

Bicara soal jalur mandiri yang dianggap sebagai celah atau hole dalam praktik suap bisa diterima akal sebenarnya. Jalur mandiri sebenarnya adalah jalur di mana mereka yang gagal tes tertulis serentak saat ingin masuk perguruan tinggi negeri tujuan para calon mahasiswa.

Penyelenggaraan jalur mandiri bisa saja berwajah variatif. Jika menurut sebagian pelaksana harian kampus, jalur mandiri adalah jalur yang ditempuh oleh calon mahasiswa dengan memiliki skill atau keunikan tertentu. Misalnya prestasi di berbagai bidang. Seperti seni, olahraga, dan sebagainya.

Tetapi tidak demikian sepenuhnya bukan? Karena jika hanya karena prestasi mereka bisa lolos ke perguruan tinggi negeri idaman mereka, bukankah tetap ada yang tidak memiliki prestasi lolos juga masuk melalui jalur mandiri? Namanya saja mandiri. Mengandung multitafsir sesuai keinginan pemilik kebijakan. Dalam hal ini petinggi kampus yang bersangkutan tentunya.

Katakanlan rektor dan jajarannya mengelurkan kebijakan untuk menerima calon di penerimanaan mahasiswa melalui jalur mandiri dengan transaksi jual-beli kursi, tentu ini mengandung arti mandiri juga. Yakni bayar kursi dengan mahal bagi mereka yang sanggup.

Belum lagi, kebolehan membuka jalur mandiri adalah dampak dari pengukuhan model otonomi kampus. Otonomi kampus yang diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi untuk membentuk model masing-masing termasuk pendanaan untuk masukan kampus.

Kampus-kampus negeri yang banyak diminati tentu saja berpeluang melakukan hal ini. Sebab, dana dari transaksi jual-beli kursi akan menambah income kampus. Terlepas peluang adanya para rektor melakukan penyalahgunaan dana seperti kasus Professor Karomani.

Hasil pengamalan Badan Hukum Pendidikan yang di dalamnya memuat otonomi kampus tentulah menjadi pintu komersialisasi pendidikan. Mulai dari jalur masuk, biaya kuliah, biaya wisuda, dan sebagainya akan membutuhkan dana besar. Wajar jika perguruan tinggi banting setir cari dana dan menjadikan kampus  sebagai lahan basah.

Terbukti, dengan kasus rektor Unila kini menyibak tabir dunia pendidikan tinggi di negeri ini yang juga disetir oleh kebijakan kapitalisme. Pendidikan dianggap sebagai komoditi yang begitu menguntungkan untuk dikomersilkan. Bukan salah individu sepenuhnya, tetapi sistem kapitalisme yang diemban negara menjadi pokok persoalan yang harus disadari.

Akhiri Komersialisasi Pendidikan Tinggi dengan Sistem Pendidikan Islam

Akar masalah lahirnya kasus Profesor Karamoni adalah penerapan ideologi kapitalisme yang juga merambat hingga dunia pendidikan tinggi. Bukan hanya individunya yang bermasalah secara moral karena menerima suap atau calon yang menyuap, tetapi sistemnyalah yang sakit dan rusak.

Maka, sistem pendidikan tinggi sebagaimana kata Wapres saat menanggapi kasus ini, harus kembali dievaluasi. Juga harus ada transpransi dalam penyelenggaraannya.

Tentu semua sepakat dengan ajakan Pak Wapres. Evaluasi kembali sistem pendidikan negeri ini khususnya perguruan tinggi yang banyak melakukan praktek komersialisasi akibat kebijakan atau undang-undang perguruan tinggi yang salah seperti otonomi kampus.

Maka kebijakannyalah yang pertama harus dievaluasi. Karena persoalan jalur mandiri yang berpeluang adanya transaksi jula-beli kursi atau suap, korupsi, adalah persoalan cabang yang harus dipangkas dari akarnya agar tidak tumbuh subur lagi.

Kasus suap yang terungkap ini harus  menjadi pelajaran dan penyadaran betapa pentingnya pengaturan pendidikan dalam sistem yang sahih, yaitu Islam. Oleh karena itu, kebijakan sistem pendidikan haruslah berasaskan Islam.

Sebab, Islam akan mengarahkan manusia memegang amanah dengan kuat dan bertanggung jawab. Sistem pendidikan yang dinaungi oleh aqidah Islam akan melahirkan rektor-rektor yang taqwa dan jauh dari kecurangan secara individu. Dan menjaga kehormatan nama pendidikan secara sistemik.

Tidak ada solusi untuk memutus praktek komersialisasi di dunia pendidikan khususnya pendidikan tinggi tanpa menerapkan Islam secara kafah. Mahalnya biaya pendidikan tidak menjadi jaminan lahirnya generasi berkualitas kelas dunia secara mayoritas.

Karena seharusnya, pedidikan adalah tanggung jawab negara untuk memurahkan dan menggratiskannya. Haram bagi penguasa menyerahkan kebijakan pendidikan kepada lembaganya lalu mengeluarkan kebijakan yang berpeluang komersil. Sebab pendidikan adalah hak rakyat dan kewajiban negara untuk memenuhinya.

Sejarah telah membuktikan dengan penerapan pendidikan di bawah naungan ideologi Islam yang murah, mudah bahkan gratis. Dan hasilnya telah terbukti justru melahirkan generasi-generasi emas sepanjang sejarah. Bahkan nama-nama mereka tetap harum dan karyanya tetap dikenang.

Tidak perlu pesan kursi mahal hingga ratusan juta. Dan tidak akan terbentuk narasi jika ingin sekolah bagus harus bayar mahal. Karena Islam tidak mengenal komersialisisai pendidikan. Allahu a’alam bissawab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.