Berita Sumut

Komisaris Pacific Fortune Management Ditahan


Korupsi Kas Daerah Pemkab Batubara

Jakarta –
Penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Tersangka tersebut bernama Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune Management.

Rachman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/5) sejak sore hari. Pada pukul 21.57 WIB, Rachman keluar dari Gedung Bundar dan dibawa jaksa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-16/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 30 Mei 2011. Dalam kasus ini, PT Pacific Fortune Management milik Rachman diketahui merupakan perusahan sekuritas yang menerima dana kas Pemkab Batubara yang dicairkan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, tersangka Rachman berperan mengenalkan dua pejabat Pemkab Batubara yang merupakan tersangka, yakni Yos Rauke dan Fadil Kurniawan kepada Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki.

“Dia itu perannya mengenalkan antara Itman dengan dua orang Pemkab itu. Yang kedua, dia itu tahu aliran uangnya dari Pemkab itu ke Bank Mega, dari Bank Mega dibawa ke perusahaan dia, terus dibawa kemana-mana. Dia tahu semua,” jelas Noor kepada wartawan. Bahkan diduga bahwa Rachman ikut menerima aliran dana kas daerah dari kedua tersangka tersebut. Noor menambahkan, Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Kedua tersangka diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net/jpnn)
Sumber : Sumut pos

Comments

Komentar Anda