Seputar Madina

Komisi I DPRD Madina : Tak Mungkin Kadis Perhubungan Fokus Kerja Jika Tersangkut Kasus Korupsi

Mulyadi Hakim Nasution
Mulyadi Hakim Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Kepala Dinas Perhubungan Madina Harlan Batubara harusnya dibebaskan dari jabatan agar dia fokus menjalani kasus hukumnya.

Sebab, Kepala Dinas Perhubungan Madina Harlan Batubara tidak akan mampu konsentrasi penuh menjalankan kepemimpinan di Dinas Perhubungan jika dia membagi konsentrasi terhadap proses hukum kasus korupsi yang membelitnya.

Itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mulyadi Hakim Nasution di gedung DPRD Madina, Selasa (9/2).

Dia mengatakan seharusnya bupati secepatnya melakukan pergantian Kepala Dinas Perhubungan agar program di instasi itu bisa berjalan sempurna.

Di sisi lain, kebijakan bupati dan sekda yang menyurati Polres Madina meminta penangguhan penahanan terhadap Harlan merupakan kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Juga bertentangan dengan yang selam ini didengungkan bupati Madina bahwa Madina akan menjadi kabupaten percontohan bersih dari korupsi.

Sekedar diketahui, Polres Madina gagal menahan Kepala Dinas Perhubungan Madina, Harlan Batubara, pekan lalu, menyusul adanya surat bupati Madina bernomor 180/98/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 yang ditandatangani Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dan surat Plt Sekretaris Daerah Madina Syafe’i Lubis nomor 180/196/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 kepada Polres Madina yang meminta penangguhan penahanan terhadap pria tersangka kasus korupsi sebesar sekitar 1,7 milyar rupiah itu, serta surat jaminan An. Bupati Mandailing Natal yang ditandatangani oleh Sekda Madina No 180/188/P-I/2016.

Harlan Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi terkait dugaan penggelembungan dana pembelian lahan terminal Panyabungan pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.