Berita Sumut

KontraS Sumut: Pemidanaan Dua Youtuber di Medan Membunuh Demokrasi

Ali Isnandar

MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyatakan pemidanaan dua youtuber di Medan merupakan pembuhuhan terhadap demokrasi dan kontrol sosial publik.

Dimikian rilis pers Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut yang diterima redaksi Mandailing Online, Senin (5/4/2021).

KontraS Sumut mengungkap, sidang perkara pidana Reg. No. 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn dengan Terdakwa dua Youtuber Medan atas nama Joniar M. Nainggolan (Terdakwa I) dan Benni Eduward Hsb (Terdakwa II) sudah memasuki babak akhir Kamis (8/4/21) mendatang, Majelis Hakim PN Medan mengagendakan sidang putusan bagi keduanya.

Kasus ini berawal pada tanggal 11/08/2020 yang lalu. Benni dan Joniar mendapatkan informasi terkait adanya informasi dugaan kenderaan “plat bodong” dan menunggak pajak yang terparkir di areal parkiran Kantor Samsat Putri Hijau Medan. Kemudian mereka turun ke lokasi dan mengecek beberapa kenderaan dengan cara mengakses website e-samsat BPPRD Provinsi Sumatera Utara dan mengetik *368*117# Telkomsel sambil live streaming di akun Youtube JONIAR NEWS PEKAN.

Seorang anggoto Polri melaporkan mereka ke Polrestabes Medan dengan tuduhan menyebarkan hoax.

Polisi itu merasa keberatan karena di dalam vidio menyinggung salah satu mobil disebutkan nunggak pajak senilai Rp 3,7 juta. Ternyata mobil itu milik anak Pelapor. Menurutnya, dia selalu taat membayar pajak kenderaan anaknya. Padahal, menurut keterangan Benni, Pelapor baru membayar pajak satu jam setelah ia melakukan live streaming.

Staff Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar, S.H., M.H mengungkapkan, salah satu diantara terdakwa atas nama Benni Eduwar HSB mengalami dugaan kekerasan dan pemerasan selama ditahan di Rutan Polrestabes Medan.

“Kami mendapat informasi, Benni diduga alami kekerasan oleh sesama tahanan di Rutan Polrestabes Medan, selain itu dia juga diduga menjadi korban pemerasan senilai 11 juta. Hal itu sudah dilaporkan keluarga Benni ke Komnasham dan Ombudsman, bahkan Benni juga menyampaikannya kepada hakim. Aparat penegak hukum harusnya berlaku sama mengungkap ketidakadilan yang dialami Benni selama dalam tahanan,” tegas Ali.

Menanggapi terkait vidio yang diposting tersebut, Ali Isnandar menilai, yang dilakukan oleh para terdakwa masih dalam kategori wajar di era keterbukaan informasi publik saat ini.

“Wajar saja, ini kan era keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa langsung mengakses website Samsat dari heandphone. Website itu mengkonfirmasi kepada mereka ada kenderaan nunggak pajak diduga punya oknum Polri. Tetapi apabila terdapat perbedaan data, itu bukan salah mereka berdua,” jelas Ali.

Ali menyataka, sudah tidak menjadi rahasia umum, banyak aparatur negara kerap melakukan pelanggaran hukum.

Bermodalkan chanel Yotube, Benni dan Joniar berupaya memberantas tindakan yang tidak terpuji itu.

“Selama ini, mereka gemar mengupload konten vidio terkait praktek pungli dan razia ilegal yang dilakukan oknum polisi. Mereka juga sering memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari razia ilegal,’ kata Ali.

KontraS Sumut minta agar Polri semakin berbenah dan mengungkap temuan Benni dan Joniar.

“Dengan apa yang diproduksi Benni dan Joniar di Youtube, seharusnya membuat Polri semakin berbenah. Semua vidio-vido itu seharusnya menjadi evaluasi bagi Polri dan perlu diungkap serta ditindaklanjuti,” tegas Ali.

KontraS Sumut menduga ada upaya kriminalisasi terhadap para terdakwa sehubung dengan konten-konten mereka di Yotube.

“Jika dilihat dari perbuatannya, kasus ini tidak seharusnya ditingkatkan. Aparat hukum terlalu berlebihan merespon kasus ini. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Benni dan Joniar karena aktifitas mereka di Youtube yang kerap menyoroti kinerja Polri,” kata Ali.

Ditambahkan Ali, dari informasi yang KontraS dapatkan sedikitnya ada 4 laporan lagi yang sudah siap menanti Benni.

“Benni berkomunikasi dengan kami, dia terancam diperkarakan lagi pasca keluar dari tahanan. Dia juga mengakui pernah diintrogasi polisi atas laporan yang berbeda. Bukan tidak mungkin pasca vonis Benni justru kembali terjerat dalam kasus serupa,” ungkap Ali.

Terkait hal tersebut, Ali Isnandar menyinggung soal terbitnya Surat Telegram Kapolri bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE. Dimana pendekatan penyelesaian untuk persoalan pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan bisa diselesaikan dengan cara restorative justice.

“Kita mau lihat dan uji, apakah laporan-laporan polisi yang konon sudah menanti Benni kedepannya akan menggunakan pendekatan restorative justice, atau justru malah kembali dipidanakan seperti sebelumnya,” ujar Ali.

Ali menyebutkan, kasus ini menjadi preseden buruk dan membunuh demokrasi.

“Kedepannya masyarakat akan takut mengkritik aparat negara. Ini merupakan preseden buruk dan membunuh demokrasi. Kebebasan berekspresi semakin terancam apabila aparat alergi dengan kritikan. Oleh karena itu kami menghimbau kapada publik agar memberi perhatian penuh pada kasus ini,” ujarnya.

Dari perspektif HAM, Ali Isnandar menyampaikan pandangan hukumnya. Menurutnya, yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Itu kan bagian dari HAM, dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan hukum Internasional. Pasal 19 ICCPR juga mengakui hak atas kebebasan mencari dan memberikan informasi. Hanya saja negara kita kurang komitmen dengan prinsip HAM. Ini dapat dibuktikan dari penerapan pasal karet UU ITE yang kerap mengorbankan masyarakat. UU ITE ini membuka tafsir batasan HAM yang tidak pasti, padahal dalam Prinsip Siracusa (Siracusa Prinsiple) batasan terhadap HAM tidak boleh diterapkan negara secara sewenang-wenang dan tidak boleh digunakan untuk melindungi negara dan pejabatnya dari opini atau kritik publik,” pungkasnya.

Melengkapi pernyataan diatas, Nano Eka Yudha, SH pengacara publik dari LBH Mata Pisau Keadilan

yang merupakan Penasihat Hukum Terdakwa II Benni Eduwar Hasibuan menjelaskan, pengertian dasar penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE haruslah diuji dengan pengertian yang sama dengan Pasal 310 ayat (2) dan 311 KUHPidana, mencakup pula ketentuan pasal tersebut seperti unsur pidana, alasan pembenarnya, maupun doktrin-doktrin umum dalam penggunaannya serta jenis deliknya sebagai delik aduan (klacht delict). Untuk itu, teks atau narasi dalam informasi elektronik sebagai perbuatan pidana harus memuat identitas siapa dihina/dicemarkan nama baiknya untuk menentukan siapa orang yang menjadi korban dan berhak untuk melakukan pengaduan.

Dijelaskan Nano, pelapor atas nama Johansen Ginting tidak berhak mengajukan pengaduan.

“Di dalam rekaman vidio itu tidak ada menyebutkan nama Johansen Ginting, tapi hanya menyebutkan nomor plat kenderaan saja, disamping itu pemilik mobil bukan Johansen Ginting melainkan anaknya. Maka secara hukum dia bukan orang yang berhak untuk mengajukan pengaduan,” sebut Nano.

Nano menyakini, kilennya tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Berdasarkan analisis yuridis yang kami lakukan, klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan ayat 3 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 sebagaimana dakwaan JPU. Kami mohon pada majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa Benni Eduwar Hasibuan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memerintahkan JPU untuk mengeluarkan klien kami dari tahanan,” imbuhnya.

Menurut Nano, apa yang dilakukan oleh kliennya sebagai wujud kepedulian kepada aparatur negara untuk menaati pajak.

“Semestinya aparat negara tidak risih adanya kontrol dari masyarakat, hal ini tentu akan memperbaiki mutu dan pelayanan publik kedepannya. Lagi pula, klien kami sudah memperoleh ijin dari Kanit I STNK Ditlantas Polda SU Ipda Nanang sebelum mengambil vidio,” ucapnya.

Nano pun membeberkan, ternyata kliennya tidak pernah di BAP pada tingkat penyidikan di Kepolisian Polrestabes Medan.

“Klien kami tidak pernah di BAP pada tingkat penyidikan, dia hanya disuruh menandatangani BAP yang mirip dengan BAP temannya. Waktu itu kami belum menjadi kuasa hukum klien,” tutup Nano.

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.