Artikel

Korupsi di Jajaran Menteri, Tabiat Demokrasi?

Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi. Hal itu dikatakan Presiden menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Bantua Sosial (Bansos). Tidak hanya itu Presiden juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat, baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten atau kota.

Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktik korupsi. Oleh karenanya Presiden tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi. Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap. (tribunnews.com. 06/12/2020)

Jajaran kementerian kembali digemparkan kasus korupsi.  Kasus yang tiada akhir di negeri ini. Meskipun  Presiden sudah mencoba untuk mencegah perilaku criminal tersebut dengan memperingatkan. Namun kenapa korupsi tak kunjung henti? Sebab mengingantkan saja tidaklah cukup. Karena korupsi bukanlah disebabkan satu factor saja. Melainkan banyak hal.

Apalagi di Indonesia, hampir seluruh jajaran pemerintah pusat hingga ke daerah tidak bebas korupsi. Mereka yang ditangkap hanyalah sebagian kecil contoh saja. Sisanya? Bisa jadi adalah mafia-mafia besar pelaku korupsi yang tidak tersentuh hukum sama sekali. Lalu, apa faktor mendasar yang membuat korupsi menggurita? Tentu dengan memahaminya, korupsi bisa dilibas dengan tuntas.

Pertama, jika berangkat dari kasus Mensos yang sekarang sedang viral dan hangat tentu saja rakyat geram. Pasalnya, dana yang diperuntukkan membantu rakyat dalam menghadapi situasi pandemi justru dipangkas. Padahal, dana yang diterima/KK hanya Rp. 300.000. Kabarnya, Mensos memalak per KK sebesar Rp.10.000.  Mensos tentu saja tidak tergiur jika hanya  10.000. Namun bayangkan jika yang menerima dana itu jutaan rakyat, sudah berapa jumlahnya? Bukankah telah tertangkap barang bukti berjumlah puluhan Miliyar dari hasil korupsi bansos tersebut?

Kedua, bukanlah hal baru jika dana suatu program dicairkan lalu dikorupsi berjamaah.  Meskipun tetap ada satu orang yang menerima terbanyak, namun korupsi tidaklah dilakukan sendiri-sendiri.  Karena pada hakikatnya, pelaku tidak ingin terjerat seorang diri. Seperti kalimat yang sering dilontarkan pelaku kejahatan, “dosanya biar kita terima bersama”.  Dan hal itu juga menunjukkan, jika terjerat hukum, maka akan dihukum bebarengan. Setiap kasus korupsi dijajaran pemerintah selalu melibatkan lebih dari satu nama. Sudah terbukti bukan?

Ketiga, Mensos bersyahwat melakukan tindakan tak berhati nurani tersebut, sejatinya bukan tanpa tanpa alasan. Apalagi mengingat kondisi pandemi ini, banyak anggaran dialihkan hanya menangani covid-19. Bahkan dana-dana pembangunan yang tadinya lahan untuk bermain tender dan proyek, kini sedang macet disebabkan fokus untuk dana covid. Jelas saja pemasukan bagi sebagian kementerian maupun kedinasan tidak seperti biasa. So, ada yang cair, kenapa tidak dimanfaatkan sebagai ganti proyek? Hati nurani dan akal sehat pejabat yang melakukan suap dan korupsi sungguh nihil.

Keempat, jajaran kementerian sudah berulang kali terlibat korupsi dan penyuapan. Uniknya, pelaku terbanyak berasal dari kelompok partai yang sama dari pemilik suara terbanyak. Katakana saja peristiwa rantai korupsi kader demokrat di masa rezim SBY. Berapa kader-kader andalannya yang masuk buih? Kini, PDIP seolah-olah melanjutkan prestasi korupsi tersebut. Mensos juga dari PDIP bukan? Makanya, ketika ditanya soal hukuman mati bagi koruptor kepada PDIP, mereka tidak setuju dengan alasan harus  menjaga kehidupan. Lha? Kehidupan macam apa? Korup?  Seperti kata nitizen, kader PDIP akan punah.  Tentu saja, bukan cuma PDIP tetapi partai lain dan juga oknum-oknum non partai yang terlibat korupsi. 

Itulah sejatinya tabiat demokrasi. Sistem pemerintahan yang diadopsi Negara ini puluhan tahun tidak kunjung bersih dari korupsi. Demokrasi yang membawa kapitalisme adalah akar persoalan korupsi yang terus menggurita. Bagaimana tidak? Aturan yang memberi peluang adalah salah satu pintu masuknya pejabat terjebak korupsi. 

Selain itu, kadar keimanan dan ketaqwaan individu yang ada didalam pemerintahan sangat minim. Sebab hukum yang dijalankan bukanlah hukum Sang Maha Pembuat Hukum.  Tetapi hukum buatan muanusia yanag bisa diperjual-belikan dan dipermainkan. Hukum yang hanya berbicara bagi rakyat bawah, dan membisu bagi penguasa kecuali dengan alasan kepentingan tertentu. Seperti menjatuhkan lawan politik atau membungkam kebenaran yang ditutupi.

Jika melihat Negara-negara maju saat ini, mereka sangat tegas memperlakukan hukuman bagi koruptor. Ada yang dimiskinkan, dan ada juga yang digantung serta ditembak mati. Karena dengan demikian, pelaku kejahatan merampok uang Negara yang merupakan asset rakyat diharapkan akan takut. Ironisnya, tetap saja korupsi tidak pernah bersih dari Negara manapun di dunia ini. Karena meskipun hukumannya tegas, tidak menyentuh keimanannya.

Lain halnya dalam hukum Islam. Pelaku korupsi  dianggap criminal dan dosa besar. Meskipun bukan termasuk kasus pencurian, namun hukumannya sangat berat. Kepala Negara harus menjatuhkan hukuman ta’zir bagi koruptor seberat-beratnya. Andai hukuman mati diperlukan demi membuat jera pelakunya dan menuntaskannya, maka koruptor akan mendapatkannya.

Dengan diberlakukannya hukum Islam, pelaku korupsi kelak tidak akan dihukum di akhirat lagi. Karena sifat hukum Islam sebagai zawajir dan zawabir yang tidak dimiliki hukum-hukum lain buatan manusia di muka bumi ini, yaitu mampu mencegah dan menebus dosa pelaku kejahatan di dunia. Hasilnya, negara aman dari koruptor, suap, dan juga penyalahgunaan anggaran.

Tegaknya hukum yang tegas dan lugas yang menyentuh keimanan adalah kunci meminimalisir kejahatan pejabat Negara. Disamping harus didampingi kontrol masyarakat yang terus mengawasi kinerja pejabat dan melaporkan setiap pelanggarannya. Ditambah ketaqwaan individu –individu (amanah) para pejabat yang tinggi kepada Allah swt. Mereka yakin bahwa setipa perbuatan mereka akan dimintai pertanggungjawban di yaumil hisab.

Kesimpulannya, selama demokasi kapitalisme yang dijadikan asas memimpin negeri, maka kejahatan-kejahatan pejabat seperti korupsi dan suap tidak akan berhenti. Para pejabat dalam sistem demokrasi hanya memahami bahwa mereka berkuasa untuk meraih materi, karena terkadang mereka juga telah mengorbankan banyak materi untuk sampai kepada jabatannya. Modal yang dikeluarkan harus dikembalikan, bukan? Dan harus bisa meraih keuntungan. Jika ingin jujur, adakah pejabat yang tidak mau meraup keuntungan materi dari jabatannya hari ini?

Rakyat dianggap manusia kelas dua dan tidak layak mendapatkan santunan yang banyak dari Negara. Sehingga setiap bantuan terus disunat dan dibagi-bagi dijajarannya. Betapa negeri ini akan terus demikian hingga sistem busuk demokrasi kapitalis diganti. Jelas sudah bahwa korupsi adalah tabi’atnya demokrasi. Hanya dengan sistem Islam Indonesia mampu memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’alam bissawab.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.