Seputar Madina

KPAID Sumut Sesalkan Ucapan Kadis


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara Zahrin Piliang kepada METRO, Kamis (24/2) malam, sangat menyesalkan pernyataan Pj Kadisdik Madina Imron SPd MM yang akan memberhentikan Aura dari sekolahnya.
“Jika itu terjadi, berarti korban ‘diperkosa’ untuk kedua kalinya. Pertama, dia diperkosa abangnya, kedua dia diperkosa dalam artian diberhentikan dari sekolahnya,” kata Piliang.
Dijelaskannya, jika korban diberhentikan dari sekolahnya, itu juga merupakan salah satu tindakan kekerasan kepada anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menurut Undang-Undang, anak berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, sekolah atau pihak Dinas Pendidikan tidak berhak menghambat seorang anak untuk menuntut ilmu. Pihak keluarga Aura dalam hal ini bisa saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena telah ‘dirampas’ hak anaknya untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Ketika ditanya apa solusi tehradap kasus Aura, Piliang mengatakan, seharusnya pihak Dinas Pendidikan atau sekolah, memberikan cuti kepada korban sampai kesehatannya pulih. Apalagi, menurut UU Perlindungan Anak pasal 59, anak-anak yang menjadi korban perkosaan adalah orang yang memerlukan perlindungan khusus.
“Kadis Pendidikan harus melindungi korban, salah satunya yakni memberikan cuti. Jika memang ada faktor lain, korban bisa saja dipindahkan ke sekolah lain. Siapa tahu, korban sendiri tidak mau lagi ke sekolahnya karena mungkin malu. Jadi, bukan memberhentikannya,” ungkapnya.
Masih dikatakan Piliang, pihaknya akan menyurati Dinas Pendidikan Madina agar korban tidak diberhentikan dari sekolahnya. “Kami minta data akurat tentang korban dan sekolahnya agar kami bisa surati Kadis Pendidikan dan Pemkab,” pungkasnya. (dans)
Sumber : metrotabagsel

Comments

Komentar Anda