Pendidikan

KPK Awasi Dana BOS 2011


JAKARTA – Guna menghindari penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyaluran serta penggunaannya.

“Bagaimana bentuk perngawasannya, KPK lebih tahu,” kata Menteri Pendidikan Nasional Muhamad Nuh seusai bertemu pimpinan KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/12). Selama ini, dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Kemendiknas dan disalurkan ke kantor Diknas tingkat Provinsi/Kab/Kota.

Namun, mulai tahun anggaran 2011, dana BOS disalurkan dari Kemenkeu melalui transfer ke kantor diknas daerah melalui dana APBD. “Baru dari APBD itu akan diserahkan ke ke sekolah-sekolah,” kata M Nuh. Selama ini, sebut Nuh, Kemendiknas telah menjalin kerja sama dengan KPK. Dengan mekanisme penyaluran dana BOS baru, pengawasan KPK akan lebih ketat.

“Supaya cerita-cerita lama kalau dana BOS dipakai si X dan si Y, yang tidak jelas, tidak terulang lagi,” katanya. Langkah preventif Kemendiknas yakni mengeluarkan buku pedoman petunjuk teknis laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS untuk para kepala sekolah yang berperan sebagai perwakilan bendahara dana BOS.

“Itu sebabnya kami menggandeng KPK, BPKP, dan seterusnya, supaya make sure dipakai 100 persen untuk apa saja,” jelas mantan Rektor ITS itu. Kepala sekolah wajib memberikan laporan penggunaan dana BOS ke Kantor Diknas Kab/Kota setiap tiga bulan sekali. Jika anggaran dana BOS habis dalam kurun waktu 10 bulan, kepala sekolah wajib menyerahkan laporan ke Kemendiknas Pusat disertai penempalan LPJ di papan pengumuman sekolah.

“Ke manajemen (Kemendiknas) pusat disertai barang bukti kuitansi yang dilampirkan,” paparnya. Setelah itu, KPK bisa masuk untuk memeriksa seluruh LPJ yang masuk ke Kemendiknas. Nuh mempersilakan KPK memeriksa jika ada bawahannya yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Itu kan uangnya APBN, uang APBD. Berapapun besarnya, kalau ada unsur penyimpangan atau tindak pidana korupsi, yah harus ditindak,” tandasnya. Dengan runutan mekanisme penyaluran dana BOS ini, Nuh melihat bahwa manajemen kantor Diknas tingkat Kab/Kota mempunyai peran dan tugas untuk pengawasan.

Nuh mempersilakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut memantau penggunaan dana BOS. “Tapi, tolong dipahami jangan (LSM) hari ini datang ke kepala sekolah tanya mana kuintasinya, besoknya datang lagi,” keluhnya. Sejumlah kasus korupsi dana BOS terungkap ke permukaan di 2010.

LSM Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi BOS di enam sekolah di Jakarta senilai Rp 5,7 miliar, yang selama ini ditangani Kejati DKI Jakarta. LSM ini belum melihat perkembangan kasus yang baik dilakukan oleh kejati.(tribunnews/coz)(*)
Sumber : Tribun

Comments

Komentar Anda