Berita Nasional

KPK dapat gedung baru

JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui permohonan anggaran gedung baru KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang membutuhkan gedung baru karena kondisi gedung yang saat ini tidak memungkinkan.

“Langkah Komisi III perlu diapresiasi karena memang kebutuhan gedung KPK itu sebuah keniscayaan. Kami tidak merajuk, tapi memang kondisi saat ini tidak memungkinkan,” kata Johan, hari ini.

Dia mengatakan, disetujuinya anggaran pembangunan gedung baru KPK oleh DPR tersebut sekaligus menjawab kebutuhan KPK akan rumah tahanan (rutan) yang lebih layak dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, Pimpinan KPK telah menjelaskan pada DPR mengenai kondisi gedung KPK yang ada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang tidak memungkinkan. Penjelasan pimpinan, menurutnya, berhasil meyakinkan para legislator di Senayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK disetujui Komisi III. Hasil ini didapat setelah Komisi III melakukan rapat internal seusai melakukan rapat dengar pendapat tadi malam. “Iya, tadi malam pukul 21.00, saya memimpin rapat internal seusai rapat bahas anggaran KPK, Polri, Kejaksaan Agung, MPR, dan MK dalam satu hari ini,” ujar Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika.

Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota Dewan telah mendengar kebutuhan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. “Ya, kan berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK,” ujarnya.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah 2 kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun, tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008.

Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Namun, dana itu tidak langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Upaya KPK untuk mendapatkan alokasi dana gedung baru ini sempat menuai simpati masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menggalang aksi koin untuk KPK.(Kompas)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.