Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
  • print Cetak

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Anggaran Dana Desa Beraroma Busuk Kapitalisme

    Kebijakan Anggaran Dana Desa Beraroma Busuk Kapitalisme

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun pada tahun 2021 dengan 7 (tujuh) arah kebijakan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR […]

  • Penduduk Madina Rata-rata Tamatan SMP

    Penduduk Madina Rata-rata Tamatan SMP

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rata-rata tingkat pendidikan penduduk Mandailing Natal (Madina) masih SMP. Sementara dari sisi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Madina masih rendah, yakni peringkat 28 dari 34 jumlah total kabupaten/kota di Sumatera Utara. Itu diungkap Ketua Dewan Pendidikan Madina (DPM), Muswaruddin Daulay di acara tausiah kepada para kepala sekolah se-Madina di halaman Dinas Pendidikan […]

  • Aksi Inap CPNS di Kantor Bupati Madina Berakhir

    Aksi Inap CPNS di Kantor Bupati Madina Berakhir

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Perwakilan CPNS dan Bupati Akan Bertemu Pejabat Kementerian PAN PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Senin (2/6/2014), berakhir Senin (9/6/2014). Aksi ini berakhir setelah ada kesepakatan antara pengunjukrasa dengan bupati Madina Dahlan Hasan Nasution bahwa perwakilan pengunjukrasa bersama bupati akan berangkat ke Jakarta bertemu langsung dengan pihak Kementerian PAN dan Badan […]

  • Mantan Bupati Palas segera diperiksa

    Mantan Bupati Palas segera diperiksa

    • calendar_month Senin, 27 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- (MO), Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khususu (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis. Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap Basyrah Lubis ini akan dilakukan setelah Berkas Acara […]

  • Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

    Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    KPK Perpanjang Masa Penahanan   JAKARTA – Mantan Menteri ESDM Jero Wacik harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta. Hari ini (21/5), KPK resmi memperpanjang masa penahanan Jero untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu telah disetujui oleh Jero sendiri. Dia terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.00 […]

  • Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    Peserta InasSEC 2014 Ditantang Buat Produk Atasi Persoalan Nyamuk

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam acara Indonesian Science Enterprise Challenge (InaSEC)‎ 2014, 60 siswa-siswi ditantang untuk menawarkan produk atau service  yang bisa menjadi solusi terkait masalah tingginya penyakit atau kematian oleh nyamuk‎. Siswa-siswi yang berasal dari 16 sekolah di Jakarta, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur itu ‎diberikan waktu 24 jam […]

expand_less