Berita Sumut

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.