Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara dan dua tersangka kasus penyuapan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina Khairil Anwar dan pengusaha Surung Pandjaitan.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perpanjangan masa penahanan otomatis dilakukan, karena masa tahanan 20 hari pertama telah berakhir. Ketiga tersangka sebelumnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, sejak 16 Mei lalu.
“Karena masa tahanan 20 hari pertama akan berakhir, maka otomatis perpanjangan masa tahanan dilakukan,” ujar Johan, beberapa waktu lalu.
Menurut Johan, perpanjangan masa tahanan dilakukan, sebab hingga saat ini tim penyidik KPK sedang merampungkan penyidikan dan berkas dakwaan terhadap para tersangka.
Disinggung soal hasil penerjunan tim ke Medan selama seminggu, Johan akui bukan untuk peneylidkan, namun guna melengkapi berkas-berkas tuntutan terhadap para tersangka.
“Tujuannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada. Makanya selain kembali menggeledah beberapa tempat, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi,” ujarnya. (rok/inilah)
hanya 1 contoh kecil saja : yg sdh kaya harta, tapi msh berambisi utk sok jadi pemimpin & bahkan menCalonkan diri pula……. !!!! ooooooo ini baru Tuhan memberi jawaban nya utk kita semua……