Seputar Madina

KPU Madina Tolak Dalil Tim Dahlan-Aswin

 

Tim KPU Madina di MK pada persidangan awal, 19 Mei 2021. Foto: page facebook KPU Mandailing Natal

JAKARTA (Mandailing Online) – Kuasa hukum KPU Mandailing Natal menyatakan menolak segala dalil yang dituduhkan pihak Paslon 02, pada sidang PHP Pilkada Madina 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (21/5/2021).

Dalil yang dituduhkan tim 02 terkait pencermatan Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina, April lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) selaku termohon menjelaskan, mereka tidak memutakhiran atau merubah DPT (daftar pemilih tetap), melainkan hanya melakukan pencermatan terhadap DPT.

“Kami ulangi, termohon tidak melakukan pemutakhiran, hanya pencermatan. Kegitan ini melibatkan semua pihak, termasuk paslon 02,” kata kuasa hukum KPU Madina, dikutip BeritaHuta.

Pencermatan tujuannya untuk lebih berhati-harti dalam melakukan PSU agar DPT tidak digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Ini itikad baik kami yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU dihadapan majelis hakim diketuai Saldi Izra.

Penceramatan tersebut sesuai arahan KPU RI. “KPU telah menyiapkan 1. 216 lembar model-C (pemberitahuan). Yang disalurkan 832 lembar. Jumlahnya bukan seperti diurakan pemohon. Jadi pemohon keliru,”

Mengenai Antonius Nainggolan yang tidak masuk DPT—dicoret saat pemutakhiran—seperti disebutkan pemohon, menurut KPU karena angka NIK pada KTP-elektronik Antonius di KPT-elektonik dan dalam DPT berbeda. Bahkan, tempat lahir juga beda. Dalam KTP-elektonik disebutkan ia lahir di Padangsidimpuan, sedangkan dalam DPT tertulis lahir di Kampung Baru.

Menurut KPU Madina, suara yang betul dan sah setelah PSU adalah paslon 01: 79. 156 suara; paslon 02: 79. 002 suara; paslon 03: 44.993 suara.

Pihak Bawaslu Madina di hadapan hakim KM sebagaimana dilansir BeritaHuta, menyatakan bahwa pencermatan yang dilakukan KPU hanya memastikan adanya beberapa nama dalam DPT yang tak memenuhi syarat. “Terdapat 81 nama yang dicoret, bukan dihapus,” katanya.

Usai dilaksanakan PSU,  Bawaslu Madina menerima tiga laporan dugaan pelanggaran dari paslon 02. Karena tak memenuhi syarat materil, pada pembahasan Gakkumdu tahap kedua dihentikan.

Sumber: BeritaHuta

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.