Seputar Madina

KPU Madina Umumkan Syarat Dukungan Calon Indevenden

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina)  mengumumkan syarat dukungan bagi calon bupati/wakil bupati perseorangan atau indevenden pada  Pilkada Madina 2015.

Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Madina Nomor 131 /KPU-KAB-002.434826/V /2015  tanggal 24 Mei 2015 Tentang Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.  

Syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan sebagai berikut :

1.      Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan yaitu 8,5 % dari jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal sesuai Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 475.220 jiwa, yakni sebesar 40.394 dukungan;

2.       Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal;

3.      Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan;

4.      Dukungan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang dilampiri dengan foto kopy  identitas kependudukan resmi (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Keterangan Penduduk/Domisili dari pejabat yang berwenang) dan rekapitulasi jumlah dukungan;

5.      Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih;

6.      Surat Pernyataan Dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy (file asli) dan hardcopy;

7.      Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa identitas kependudukan dibuat dalam bentuk hardcopy;

8.      Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan.

9.      Pasangan calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan dokumen dukungan ke kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.

10.  Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formuli Model B.1-KWKPerseorangan.

11.  Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tetapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWKPerseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun Daftar Nama Pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: Nomor Induk Kependudukan; alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); desa atau sebutan lain/kelurahan: kecamatan; kabupaten/kota: tempat dan tanggal lahir/umur: jenis kelamin; dan status perkawinan

12.  Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWKPerseorangan.

13.  Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan dimulai pada tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 pada puku 16.00 WIB.

14.  Penelitian jumlah minimal dukungan dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan  18 Juni 2015.

15.  Analisis dukungan ganda dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan 18 Juni 2015

16.  Penyampaian syarat dukungan kepada PPS dilaksanakan pada 19 Juni sampai dengan 22 Juni 2015

17.  Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 23 Juni sampai dengan 6 Juli 2015

18.  Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 7 Juli sampai dengan 13 Juli 2015.

19.  Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 22 Juli sampai dengan 24 Juli 2015.

 

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.