MEDAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengklarifikasi pengaduan terkait dugaan kecurangan proses seleksi calon komisioner di kabupaten/kota.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni di Medan, Rabu (16/10) mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, pihaknya meminta klarifikasi tersebut terhadap enam tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota.
Keenam tim seleksi yang dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi tersebut berasal dari Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Karo.
Meski telah meminta klarifikasi dari seluruh tim seleksi yang diadukan, pihaknya belum dapat menentukan sikap atas pengaduan masyarakat tersebut. “Nanti akan diplenokan terlebih dulu,” katanya.
Ketua tim seleksi calon anggota KPU Medan Agus Suryadi mengatakan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan keberatan dengan salah seorang peserta yang tidak lolos dalam proses seleksi.
Pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan data yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan untuk menyatakan lulus atau tidak lulus terhadap seluruh calon komisioner tersebut.
Sebenarnya, seluruh data dan fakta tersebut telah disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Medan yang terlebih dulu meminta klarifikasi atas keputusan tim seleksi. “Ternyata tidak ada masalah, ‘clear’. Heran juga, sekarang diadukan lagi,” katanya.
Agus menjelaskan dalam proses seleksi yang telah dilakukan, cukup banyak pendaftar yang memenuhi syarat berkas administrasi sebagai ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk proses selanjutnya, ada Peraturan KPU nomor 47 tentang perlunya pembobotan terhadap calon komisioner sehingga menyebabkan ada pendaftar yang dinyatakan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Jadi, seluruh proses sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar atau ‘dikangkangi’,” katanya. (ant/int)