PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elsa Syarif meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan menunda eksekusi hukuman terhadap Ali Makmur Nasution yang divonsi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Permintaan penundaan eksekusi tersebut dikirim melalui surat nomor 012/ESL/1/2014 tanggal 20 Januari 2014.
Sementara itu, Kajari Panyabungan, Satimin, SH melalui Kasi Intel, Muhammad Yusuf, SH saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014) membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan eksekusi dari Elsa Syarif Law Office itu.
Di surat permohonan itu, Elsa Syarif menyatakan bahwa alasan menunda eksekusi tersebut mengingat Ali Makmur Nasution merupakan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dan juga sebagai tulang punggung dalam rumah tangganya.
Selain itu, Elsa juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menempuh langkah peninnjauan hukum kembali atas perkara Ali Makmur Nasution itu.
Elsa Syarif Law Office juga menjamin terpidana tidak akan melarikan diri, mempunyai itikad baik serta tidak akan mempersulit pemeriksaan dan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Langkah peninjauan hukum itu dilakukan karena pada perkara yang sama bahwa terdakwa Fahrizal Efendi Nasution,SH telah diputus bebas berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 427 K/PID/2013 jo Pengadilan Tinggi Medan nomor 284/pid/2012/PT. MDN tanggal 17 Juli 2012 jo putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor 260/Pid.B/2011/PN. MDL tanggal 10 November 2011.
Peliput : Jefri
Editor : Dahlan Batubara