Seputar Madina

Kuasa Hukum : Foto di Medsos bukan lokasi PT. TBS

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) sejauh ini tak pernah merusak hutan bakau (mangrove) di Pantai Barat Mandailing Natal dalam aktvitas perkebunan sawit.

Itu diungkapkan kuasa hukum PT.TBS, H Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam konferensi pers di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Kamis (15/8/2019).

Penjelasan itu disampaikan Ridwan Rangkuti menyusul munculnya tuduhan perusakan hutan mangrove oleh PT.TBS dari sejumlah orang dan kelompok di Kecamatan Natal yang beredar di madia sosial dan media massa.

Ridwan manyatakan bahwa PT TBS dalam usahanya dilindungi undang-undang. Semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi.

“Dan, perlu kami tegaskan, perusahaan (PT.TBS) tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal,” katanya.

“Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS,” imbuh ridwan menegaskan

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang menghujat dan telah mengeluarkan statemen yang tidak benar, untuk melakukan klarifikasi dalam tempo 7 hari sejak konprensi pers itu (15/8/2019).

“Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan kami sudah mengantongi nama-namanya,” ungkap Ridwan Rangkuti.

Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki izin lengkap dari instansi terkait, termasuk dari BPN Propinsi Sumut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati Madina dan instansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.

Bahkan Polda Sumut telah juga melakukan cross check (pemeriksaan ulang) ke lokasi lahan yang dikelola perusahaan. Hasilnya, tak ditemukan lahan mangrove yang ditebang atau dirusak.

Karena itu, Ridwan Rangkuti melalui temu pers meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi.

Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.

Berdasar catatan Mandailing Online, izin lokasi untuk PT.TBS ini terbit tahun 2010 oleh Bupati Madina, Amru Daulay melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25./507/K/2010 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada tahun 2011, Izin Usaha Perkebunan kepada PT.TBS diterbitkan Bupati Madina Aspan Sofyan Batubara pada tahun 2011 melalui Keputusan Buupati Mandailing Natal Nomor 525.25/167.a/K/2011 tertanggal 8 April 2011.

Rekomendasi Teknis diterbitkan Pemkab Madina melalui surat Nomor 503/005/BLHKP-MN/2011 atas UKL/UPL Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sikara-kara, Natal tertanggal 14 Oktober 2011.

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.