Seputar Madina

Landasan Hukum Perobohan Kantor Kepala Desa Gunungtua Jae Masih Misteri

 

Bekas gedung kepala desa Gunung Tua Jae yang dirobohkan saat ditinjau Muspika Panyabungan dan ketua DPRD Madina

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Landasan hukum perobohan gedung kantor kepala desa Gunungtua Jae, Panyabungan, Mandailing Natal, masih misteri.

Gedung itu baru berumur beberapa tahun, namun sudah dirobohkan tahun 2019 lalu oleh pemerintah desa untuk diganti dengan bangunan baru.

Camat Panyabungan, Idris Batubara menjawab Mandailing Online, Kamis (6/2/2020) menyatakan sejauh ini dia belum menemukan arsip terkait usulan perobohan atau penghapusan aset gedung kantor kepala desa Gunungtua Jae.

Idris Batubara belum menjabat camat Panyabungan tahun 2019 saat gedung itu dirobohkan.

Apakah perobohan gedung itu menyalahi prosedur, Idris Batubara menyerahkan penanganan sepenuhnya Inspektorat Madina yang saat ini memprosesnya.

Sementara itu, mantan Camat Panyabungan, Yuri Andri yang dihubungi Mandailing Online via telefon seluler, Jum’at (7/2/2020) belum memberikan jawaban.

Tetapi, dalam satu wawancara dengan wartawan media Andalas yang dimuat edisi 7 Januari 2020, Yuri Andri mengakui ada kesalahan terkait pembongkaran bangunan kantor Kepala Desa Gunung Tua Jae. Pembongkaran tersebut berbeda dari perencanaan awal di RAB yang telah dimusyawarahkan.

“Berdasarkan hasil musyawarah di Desa Gunung Tua Jae, pembangunan kantor kepala desa tersebut tidak ada melakukan perobohan atau penghancuran bangunan. Akan tetapi (yang semestinya) dilakukan penambahan bangunan dengan meningkatkan bangunan,” katanya yang juga dikutip media Sidak di hari yang sama.

Kasus perobohan gedung kantor kepala desa ini sedang ditangani Inspektorat Madina menyusul pengaduan warga Gunung Tua Jae kepada bupati Madina, Polres Madina dan Inspektorat Madina.

Sejumlah warga Gunung Tua Jae menjawab Mandailing Online, Kamis mengaku tak mengetahui adanya Musyawarah Desa sebagai salah satu landasan kebijakan merobohkan gedung kantor kepala desa itu.

Belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Gunung Tua Jae tentang landasan hukum perobohan gedung itu.

Beberapa hari nomor telefon seluler Kepala Desa Gunung Tua Jae, Mardan Rangkuti selalu gagal dihubungi karena non aktif.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.