Seputar Madina

Langgar Aturan, Sekdes PNS Terancam Diberhentikan


Bupati Madina mengultimatum sekretaris desa (sekdes) yang telah menerima SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji yang melanggar aturan. Salahsatunya, apabila pengangkatannya melanggar aturan, akan diberhentikan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Madina, HM Hidayat Batubara SE dalam surat yang disampaikannya kepada camat se Madina dan juga seluruh kepala desa terkait dengan maraknya pembicaraan di tengah-tengah masyarakat mengenai sekdes yang menjadi PNS di Pemkab Madina ternyata melanggar aturan dan pengangkatan yang tidak benar
Bupati yang dikonfirmasi melalui Kabag Humasy Pemkab Madina, M Taufik Lubis, Senin (15/8) mengatakan, Bupati memang telah mengultimatumkan soal status Sekdes PNS di Madina yang diisukan kalau mereka menjadi PNS banyak yang melanggar aturan dan tak sesuai dengan PP nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan sekdes menjadi PNS.
Dalam surat itu, Hidayat Batubara menegaskan apabila ada sekdes yang pada saat pengangkatannya tidak sesuai dengan PP nomor 45 tahun 2007 itu, maka sekdes tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS.
Kemudian katanya, Buati Madina HM Hidayat juga mengancam sekdes untuk mengembalikan penghasilan/gaji yang telah diterima, untuk dikembalikan kepada negara. Dan yang lebih bahaya lagi, apabila kesalahan itu menyangkut pidana penipuan berkasnya dapat diproses di pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Diimbau kepada seluruh sekdes yang merasa pengangkatannya tidak sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2007 itu agar dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri dan mengembalikan NIP serta SK penugasannya,” sebut Hidayat seperti yang ditirukan M Taufik.
Selanjutnya dalam surat itu, Bupati juga menyampaikan bahwa dalam rangka pembinaan dan penilaian terhadap sekdes, akan dilaksanakan evaluasi tehadap kinerja sekdes dengan indikator penilaian yakni, kinerja mengenai urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan rumah tangganya, pelaksanaan kegiatan di bidang tata usaha dan perlengkapan, kemampuan berinteraksi sosial dengan masyarakat.
“Domisili sekdes juga salah satu penilaian, dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa,” ujar M Taufik. (wan/mer)
Sumber : Tabagsel

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.