Berita Nasional

Laode Minta Pembuktian Terbalik Semua Buronan Tersangka Korupsi Tetap Diburu


Padang,
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan semua tersangka korupsi di Indonesia yang saat ini masih buron, tetap diburu.
Hal ini dikatakan oleh Menkumham Patrialis Akbar ketika buka puasa bersama anak yatim se-Kota Padang di Masjid Taqwa Tanjung Sabar, di Padang, Sabtu.

“Kita tetap mengejar semua para koruptor yang berhasil kabur ke luar negeri,” kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Menurutnya, kita tidak saja memburu Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) namun juga memburu para koruptor yang kabur lainnya.

“Kita telah menginstruksikan Direktorat Jenderal untuk membentuk tim pemburu Neneng Sri Wahyuni beserta para penjahat koruptor yang saat ini menjadi buron,” katanya.

Dia menambahkan, untuk berburu Neneng, lanjut Patrialis, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Luar Negeri.

“Keempat lembaga itu, saat ini tengah mengkaji kemungkinan mereka bekerja bersama dalam sebuah tim gabungan seperti yang mereka lakukan kala memburu Nazaruddin,” katanya.

Dia mengatakan, perburuan terhadap Neneng Sri Wahyuni sama hal dilakukan ketika penangkapan terhadap Nazaruddin beberapa waktu lalu di luar negeri.

“Kita masih menduga Neneng Sri wahyu bersama anaknya masih berada di Malaysia,” katanya. Menurutnya, pihak Imigrasi tak lagi mencatat adanya pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 Juli 2011.

“Besar kemungkinan Neneng Sri Wahyuni masih berada di Negara Malaysia,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mencekal paspor istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan Interpol. Neneng Sri Wahyuni sudah dicekal sejak 31 Mei 2011 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia kan sudah dicekal, jadi proses pencekalan itu sudah termasuk untuk mencabut segera paspor,” jelas Patrialis

Pihak Imigrasi tambah Patrialis Akbar telah berkoordinasi dengan perwakilannya di luar negeri untuk mengantisipasi Neneng menggunakan paspor tersebut berpindah-pindah ke negara lain.

Neneng masih menggunakan paspor pribadi tidak seperti Nazaruddin yang memakai paspor orang lain.

“Nanti juga disampaikan ke perwakilan luar negeri dalam rangka pencabutan paspor Neneng itu, paspor masih atas nama dia sendiri walau pun sudah kita cekal,” tegas Patrialis Akbar.

Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Pembuktian Terbalik

Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida berpendapat jika mau benar-benar bersih dan bebas koruptor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya meminta pihak berwajib segera menerapkan pembuktian terbalik terhadap oknum-oknum politisi maupun pejabat publik binaannya.

“Terapkanlah pembuktian terbalik itu segera terhadap mereka, untuk memastikan harta milik mereka diperoleh secara wajar, sehingga bisa meyakinkan masyarakat, terkait dengan tuduhan Nazaruddin,” tandasnya melalui Antara di Jakarta, Sabtu.

Apa yang dituduhkan Moh Nazaruddin (mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat), menurutnya, harus ditindaklanjuti, yakni mengenai keterlibatan nama-nama elite partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Apalagi, menurutnya, tindak pidana korupsi, termasuk suap, tidak mungkin berlangsung hanya karena kehebatan seorang Nazaruddin sendiri.

Pasti, lanjutnya, Nazar di-‘backing’ oleh jaringan tertentu, apakah dari lingkup partainya, birokrasi pemerintahan, juga pelaku bisnis.

Laode Ida juga mengingatkan, langkah terobosan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sekarang sangat penting, karena publik semakin dihinggapi krisis kepercayaan terhadap seluruh lembaga yang berwenang untuk itu.

Karena itu, Laode Ida sekali lagi mengingatkan, hanya dengan langkah-langkah terobosan khusus, termasuk penerapan pembuktian terbalik, dimulai dari lingkup politisi maupun pejabat binaan Presiden, barulah kita memperoleh hasil konkret yang diharapkan.

“Dengan langkah-langkah konvensional sekarang, apalagi hukum nyatanya bisa direkayasa berdasarkan kepentingan politisi maupun elite kekuasaan tertentu, membuat lembaga-lembaga penegakan hukum sulit membongkar tuntas berbagai tindak pidana korupsi,” katanya. (Ant)
Sumber : analisadaily.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.