Berita Nasional

LBH Jakarta Protes Dituduh Terima Duit Rp 300 Juta untuk Serang Prabowo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menepis terima menerima uang sebesar Rp 300 juta dari capres Joko Widodo untuk menyerang capres Prabowo Subianto, seperti dituduhkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah.

"Tuduhan yang disampaikan Fahri itu adalah fitnah dan tidak dilandasi fakta," tegas Direktur LBH Jakarta Feby Yonesta dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (6/7).

Walau begitu, Feby akui memang LBH pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta pada tahun 2013. Namun uang itu bukan dari Jokowi melainkan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Uang Rp 300 juta itu kami terima tahun 2013 dari Pemprov DKI sebagai dana hibah untuk bantuan hukum," jelas Febby.

Feby mengatakan, dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang didasarkan pada Pasal 19 ayat 1 UU no 16/2011 tentang Bantuan Hukum. LBH Jakarta juga mengaku telah melaporkannya kepada publik mengenai penggunaan dana tersebut dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uang itu kami gunakan untuk advokasi klien, penerbitan jurnal berita, pengelolaan website, pelatihan paralegal dan seminar UU bantuan hukum," beber Febby.

Lebih lanjut Feby menyebutkan, bukan hanya LBH Jakarta menerima dana hibah tersebut, tapi juga beberapa masjid, yayasan Islam dan kelompok nelayan tradisional. Untuk tahun 2014 ini, LBH Jakarta mengaku tidak menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Tahun ini kita dapat dari APBN," kata Febby.

Terkait serangan HAM terhadap Pranowo, menurut Feby, bukan lantaran mendukung Jokowi.  Sebagai lembaga hukum, LBH telah lama menyuarakan penegakan hukum mengenai berbagai kasus yang mandeg, termasuk kasus hilangnya 13 aktivis dalam peristiwa tahun 1998.

"Bahkan kasus Tanjung Priok, sejak sebelum kasus 1998, LBH Jakarta telah teriak-teriak soal pelanggaran HAM, soal penegakan hukum," ujar Febby.

LBH Jakarta merasa sangat dirugikan dengan tuduhan tersebut. Dikhawatirkan tuduhan Fahri itu akan merusak reputasi LBH di mata stakeholdernya.

"Tudingan ini sangat melecehkan LBH. Rata-rata setiap tahunnya ada 28 ribu orang yang mengadu meminta perlindungan hukum. Jangan sampai mereka menjadi hilang kepercayaan pada kami," demikian Febby.[wid] 

Sumber : Rmol

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.