Seputar Madina

Legalitas Badan Pemangku Adat Dipertanyakan

Panyabungan (MO) – Pihak Harajaan Hutasiantar memprotes Kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) priode sekarang. Pasalnya, pemilihan pengurus tidak sesuai anggaran dasar BPA.

Raja Harajaan Hutasiantar, Hasanul Arifin Nasution, S.Sos Gelar Patuan Mandailing, mengaku terkejut setelah mengetahui pengurus baru BPA Madina sudah terbentuk dan sudah pula dikukuhkan.

Diungkapkannya, selaku raja Harajaan Hutasiantar, dia tak pernah mengirim utusan harajaan Hutasiantar pada pemilihan pengurus BPA Madina. Meski ada utusan dari Harajaan Hutasiantar, itu bukan utusan resmi.

“Jangankan mengeluarkan surat berupa rekomendasi formal penunjukan utusan untuk BPA Madina, Harajaan Hutasiantar pun sejauh ini belum menggelar sidang adat untuk mengevaluasi kinerja utusan sebelumnya dan penunjukan utusan untuk periode yang baru,” sebutnya, kemarin.

Utusan resmi harajaan pada proses pemilihan pengurus BPA salah satu syarat mengadakan kegiatan pemilihan pengurus baru sesuai amanah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BPA Madina.

“Saya rasa ada kesalah-pahaman di sini. BPA boleh jadi mitra Pemerintah Kabupaten Madina. Tugas BPA sehari-hari adalah memberikan masukan, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan kepada pemerintah daerah. Namun saya rasa, tujuan itu akan kabur manakala cara-cara yang kita gunakan untuk menopang berdirinya BPA itu tidak sesuai dengan aturan main BPA sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, Patuan Mandailing berharap agar pihak-pihak terkait meninjau kembali tata cara yang diberlakukan baik dalam pengiriman utusan ke BPA maupun penyusunan formasi kepengurusan di dalam BPA.

“Kalau memang BPA adalah salah satu wadah untuk mengagregasi stake holder Madina dengan lebih baik, kita harus membuat wujud BPA yang sebaik-baiknya. Untuk itu, BPA secara etis perlu menyurati harajaan-harajaan yang ada untuk meminta siapa utusan resmi dan sah secara adat dari masing-masing harajaan,” tegas Patuan Mandailing.

Apabila tidak demikian, lanjut Patuan Mandailing, tentu ada motivasi yang tidak baik. Jika memang seperti itu, berarti ada upaya mengecilkan atau mengucilkan.

“Karena tidak satu kekuatan pun selamat manakala dia durhaka pada sejarah, maka mari kita tinjau ulang keberadaan BPA itu. Mohon diingat, menjadi “boneka” adalah nasib terburuk bagi BPA dan orang-orang yang sudah di dalamnya” imbuhnya. (mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Legalitas Badan Pemangku Adat Dipertanyakan

  1. Harajaan Hutasiantar sesungguhnya punya lembaga adat sendiri yakni Pomparan Sutan Kumala Yang Dipertuan, utk jelasnya bisa dikonfirmasi di Bagas Godang HutaSiantar (dpn ktr Lurah Hutasiantar), bhw sbg informasi sampai saat ini bisa dipastikan bhw seluruh keturunan Terakhir Raja Hutasiantar yg bergelar Patuan Kumala Alamsyah kini berdomisili di Medan, beliau sbg penerus keturunan Harajaan Hutasiantar adalah sepupu saya, yg mana beliau kinilah yg menyandang gelar PATUAN KUMALA ALAMSYAH, & sebagaimana aturan adat bhw hanya ada 1 gelar Patuan utk 1 Harajaan.
    Wassalam.
    SUTAN DIARU PARSAULIAN

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.